Tersulut Api Cemburu, Suami Hujam Selingkuhan Istri dengan Parang

Lima hari buron, pelaku akhirnya menyerahkan diri

Banda Aceh, IDN Times - AM (40) akhirnya menyerahkan diri setelah beberapa hari namanya masuk dalam daftar pencarian orang atau buronan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Pasalnya warga Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, itu diduga menjadi tersangka tunggal kasus penganiayaan berat yang berujung hilangnya nyawa seseorang, di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (12/11/2020) lalu.

“Kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi beberapa hari lalu diberitakan bahwa pelaku melarikan diri dan hari ini sudah kita tahan di Mapolresta Banda Aceh,” kata Kepala Kopilisian Resor Kota Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto, dalam konferensi pers, pada Kamis (19/11/2020).

1. Cemburu karena sang istri diduga ada hubungan dengan korban

Tersulut Api Cemburu, Suami Hujam Selingkuhan Istri dengan ParangKonferensi pers kasus penganiayaan berat berujung kematian di Polresta Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Trinso mengatakan, penganiayaan berat hingga berujung hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan AM, diduga diawali adanya hubungan antara istri pelaku dengan korban, berinsial KD (41) warga Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Bahkan menurut pengakuan pelaku, korban sudah diperingatkan untuk tidak mengganggu dan mendekati istrinya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah sekitar lima bulan mengetahui bahwa istrinya berhubungan dengan korban,” ujarnya.

Baca Juga: 10 Potret Arya Saloka 'Suami' Amanda Manopo yang Dingin Banget

2. Telah mengintai istri dan korban yang janji bertemu hingga berujung pembacokan

Tersulut Api Cemburu, Suami Hujam Selingkuhan Istri dengan ParangKonferensi pers kasus penganiayaan berat berujung kematian di Polresta Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Beberapa jam sebelum terjadi insiden pembacokan, diduga pelaku Am telah terlebih dahulu mengetahui bahwa sang istri akan bertemu dengan korban. Pelaku, pada Kamis malam itu, meminta izin kepada istrinya untuk keluar menuju kawasan Pasar Cot Goh, Kecamatan Montasik.

Bukannya ke pasar yang dimaksud, pelaku ternyata pergi ke kawasan Aneuk Galong, Kecamatan Montasik. Pelaku juga mengganti plat nomor sepeda motornya.

Tak begitu lama kemudian, sang istri menghubungi pelaku dan meminta izin pergi ke daerah Aneuk Galong untuk membeli makan. Sesampai di kawasan tersebut, istri pelaku bertemu rekannya berinisial SY dan memutuskan untuk pergi ke kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Keberangkatan itu tidak hanya antara istri pelaku dan SY, rekannya, namun juga diikuti korban yang kala itu mengikuti mereka dengan mengendarai mobil serta pelaku dengan sepeda motornya sendiri.

“Pelaku diduga sudah mengetahui apa yang akan diperbuat oleh istrinya dan menaruh curiga bahwa istrinya berselingkuh dengan laki-laki lain, yakni korban,” kata Trisno.

Sesampainya di Lambaro, pelaku tak langsung menghampiri korban, istri, dan rekannya yang telah berada dalam satu mobil. Ia masih terus menguntit ketiganya hingga ke beberapa tempat dan kembali lagi ke kawasan Lambaro.

Tak lama setelah istri pelaku turun dari mobil, pelaku langsung mendatangi dan menghujami korban dengan parang yang ia bawa.

Kaca mobil pecah akibat serangan tersebut. Korban kemudian berusaha keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri, namun pelaku tetap mengejarnya.

“Korban yang terjatuh, seketika langsung dihujami parang oleh pelaku hingga tidak berdaya. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri.”

3. Korban meninggal dunia sehari setelah pembacokan

Tersulut Api Cemburu, Suami Hujam Selingkuhan Istri dengan ParangKonferensi pers kasus penganiayaan berat berujung kematian di Polresta Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Usai melihat korban tak lagi berdaya dan telah meminta ampun, pelaku melarikan diri. Sementara korban yang tergeletak di jalan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa, namun kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin.

"Korban kemudian diketahui meninggal dunia satu hari setelah kejadian," kata Trisno.

4. Lima hari melarikan diri ke gunung, akhirnya menyerahkan diri

Tersulut Api Cemburu, Suami Hujam Selingkuhan Istri dengan ParangKonferensi pers kasus penganiayaan berat berujung kematian di Polresta Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Usai menganiaya korban, MA melarikan diri. Ia sempat menjadi buronan petugas kepolisian sebelum akhirnya menyerahkan diri, pada Selasa (17/11/2020) atau lima hari setelah peristiwa pembacokan.

"Atas kesadaran dan keinginan tersangka sendiri. Tersangka keluar dari tempat persembunyiaan di kawasan Pegunungan Glee Ampe Awe, Kecamatan Montasik," katanya.

5. Dijerat dengan pasal penganiayaan berat

Tersulut Api Cemburu, Suami Hujam Selingkuhan Istri dengan ParangKonferensi pers kasus penganiayaan berat berujung kematian di Polresta Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 355 ayat 2 Jo Pasal 355 ayat 3 KUHP, Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun.

“Kami menerapkan pasal penganiayaan berat ini, karena pelaku mempersiapkannya dan setelah melakukan penganiayaan pelaku meninggalkan korban. Artinya dia memang hanya mau melakukan penganiayaan saja. Kira-kira seperti itu,” ungkap kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Bikin Melongo, Ini Harga 10 Skincare Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya