Tolak ke Rumah Mertua, Istri Baru Bersalin di Aceh Dianiaya Suaminya

S dua kali mengalami KDRT dari suaminya

Aceh Utara, IDN Times - Pria berinisial N, warga Gampong Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Aceh Utara. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (18/2) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Polisi Adhitya Pratama mengatakan, N ditangkap karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

“Betul kejadian (KDRT) sudah agak lama terjadi, tapi tersangka baru kemarin bisa kita amankan,” kata Adhitya, saat dikonfirmasi, Aceh, abu (19/2).

1. Sang istri melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan suaminya

Tolak ke Rumah Mertua, Istri Baru Bersalin di Aceh Dianiaya SuaminyaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Penangkapan terhadap pria berusia 32 tahun tersebut dilakukan usai polisi menerima laporan istrinya sendiri, berinisial S. Bahkan, perempuan 26 tahun itu telah dua kali membuat laporan ke kepolisian terkait penganiayaan yang dialaminya.

Adhitya menyebutkan, laporan pertama dibuat pada 6 Desember 2019, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/162/XI/Res.1.24/2019/Aceh/Res Aut/SPKT. Laporan kedua, Laporan Polisi Nomor: LP/08/I/Res.1.24/2020/Aceh/Res Aut/SPKT, pada 31 Januari 2020.

“Atas perbuatan terlapor tersebut sehingga korban merasa keberatan, dan melaporkan perkara yang dialaminya ke Polres Aceh Utara,” ujar Adhitya.

2. Korban dua kali mengalami tindak kekerasan dari suaminya

Tolak ke Rumah Mertua, Istri Baru Bersalin di Aceh Dianiaya SuaminyaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan catatan laporan, S telah dua kali mengalami kekerasan dari suaminya. Kejadian pertama pada Sabtu (30/11/2019) lalu sekira pukul 19.00 WIB di rumahnya. S yang baru seminggu melahirkan diajak berkunjung ke rumah mertuanya.

Ajakan itu ditolak S, karena merasa masih tidak sanggup pergi keluar rumah lantaran masih proses pemulihan usai melahirkan. “Terlapor marah dan memukuli korban dengan menggunakan tangannya dan menyeret korban,” kata Adhitya.

Kejadian kedua, juga terjadi di rumah mereka pada Jumat (31/2) sekira pukul 12.00 WIB. Ketika itu, S sedang menggendong anak mereka di rumah, tiba-tiba N datang dari belakang dan langsung menendang punggung korban.

“Korban bersama anaknya terjatuh ke lantai. Tak hanya sampai di situ, terlapor kembali memukul kepala dan badan korban menggunakan tangannya, hingga korban ditarik oleh saksi untuk dipisahkan agar tidak lagi dipukuli terlapor,” ungkap Adhitya.

Baca Juga: 5 Cara Menghindari Terjadinya KDRT dalam Hubungan Asmara

3. Suami korban sempat menjadi buronan kepolisian

Tolak ke Rumah Mertua, Istri Baru Bersalin di Aceh Dianiaya SuaminyaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai menganiaya istrinya pada November 2019, N masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Bahkan, ketika melakukan penganiayaan kedua kalinya pada akhir Januari lalu, ia masih berstatus buronan polisi.

“Pelaku sudah dua bulan menjadi DPO Polres Utara, karena tindakan KDRT yang dilaporkan pada Desember 2019. Pelaku sempat pulang ke rumah dan melakukan kembali KDRT terhadap istrinya pada Januari 2020, sehingga dilaporkan kembali ke Polres Aceh Utara dan pelaku kembali melarikan diri,” kata Adhitya.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara akhirnya menangkap N pada Selasa (18/2) sekira pukul 11.30 WIB, usai mendapatkan informasi N sedang berada di rumahnya.

4. Suami korban merupakan residivis kasus narkoba

Tolak ke Rumah Mertua, Istri Baru Bersalin di Aceh Dianiaya SuaminyaIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

N kini sudah digiring ke Markas Kepolisian Resor Aceh Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil catatan kepolisian, pria berusia 32 tahun tersebut ternyata seorang residivis kasus narkoba.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada 2013 silam,” ucap Adhitya.

5. Dijerat dengan hukuman 10 tahun penjara

Tolak ke Rumah Mertua, Istri Baru Bersalin di Aceh Dianiaya SuaminyaIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Hasil visum korban dari dua penganiayaan yang dialaminya menjadi barang bukti kepolisian. Kasus ini langsung ditangani Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT Jo Pasal 351 KUHP.

“Pelaku sendiri terancam hukuman pidana 10 tahun penjara,” kata Adhitya.

Baca Juga: Di Makassar, KDRT Dominasi Kasus Kekerasan pada Perempuan Selama 2019

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya