Ungkap Penyelundupan 60 Kg Sabu, Polisi Tembak Mati 1 Terduga Pengedar

Tindakan tegas diperbolehkan, melalui pertimbangan

Banda Aceh, IDN Times - Tim Kepolisian Daerah Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh kembali menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu-sabu dari luar Provinsi Aceh.

Rencananya, sabu yang diselundupkan melalui jalur laut perahu motor tersebut akan di distribusikan ke sejumlah daerah.

Dalam kasus ini, tim gabungan menangkap tiga orang terduga sebagai pengedar dan menewaskan satu orang usai dilakukan penindakan tegas oleh petugas.

1. Polisi telah lama mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan sabu ke Aceh

Ungkap Penyelundupan 60 Kg Sabu, Polisi Tembak Mati 1 Terduga PengedarKonferensi pers 60 Kg sabu-sabu di Mapolda Aceh (IDN Times/Istimewa)

Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa aka nada penyelundupan sabu melalui jalur laut di kawasan pesisir Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

“Jadi hasil yang kita ungkap hari ini merupakan proses yang sangat lama. Kita sudah satu bulan mengintip dan melakukan evaluasi, memetakan pelaku-pelaku yang biasa memasukan barang –narkoba-,” kata Wahyu, dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Aceh, pada Rabu (7/10/2020).

2. Pengintaian dilakukan dan menangkap seorang terduga pengedar beserta 60 kilogram sabu

Ungkap Penyelundupan 60 Kg Sabu, Polisi Tembak Mati 1 Terduga PengedarKonferensi pers 60 Kg sabu-sabu di Mapolda Aceh (IDN Times/Istimewa)

Usai memetakan lokasi yang dicurigai, petugas pada 30 September 2020 lalu melakukan pengintaian di kawasan pesisir pantai Kabupaten Aceh Utara. Tim yang ada di laut lalu mencurigai satu unit perahu motor merapat ke Pantai Krueng Matee, Kecamatan Samudra, Aceh Utara. Kecuriaan serupa juga didapati oleh tim di darat karena adanya satu unit mobil dengan nomor polisi BK1557BN di kawasan yang sama.

Petugas yang curiga lalu mengikuti mobil tersebut hingga ke sebuah rumah yang belakangan diketahui merupakan milik terduga, MM.

“Kemudian hasil dari analisa dan evaluasi yang kita lakukan, didapatkan informasi akan ada masuk barang, kemudian kita lakukan satu penyergapan,” ujar Wahyu.

Penyergapan yang dilakukan petugas ternyata diketahui terduga, MM, sehingga ia kemudian berupaya melawan dan melarikan diri. Petugas yang ada di lokasi langsung mengambil tindakan tegas dengan menembak pinggul bagian belakang MM.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan ditemukan 60 kilogram sabu-sabu yang telah dikemas 60 bungkus dalam kemasan teh. Sabu-sabu tersebut rencananya akan disimpan terlebih dahulu oleh MM di rumahnya sebelum kemudian didistribusikan.

“Barang ini masuk melalui jalur laut menggunakan sebuah kapal, kemudian dibawa menggunakan mobil. Rencananya barang ini akan disimpan di rumahnya itu, kemudian akan didistribusikan tapi sudah kita lakukan penangkapan,” imbuh Wahyu.

Baca Juga: 18 Kg Sabu di Mess Tanjung Balai Gagal Edar, 1 Tersangka Ditembak Mati

3. Satu terduga terpaksa ditembak petugas karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas

Ungkap Penyelundupan 60 Kg Sabu, Polisi Tembak Mati 1 Terduga PengedarPemusnahan ganja 372,6 Kg, sabu 80,2 Kg, dan ekstasi 27.400 butir, di Polda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga petugas pada 3 Oktober 2020 mendapatkan informasi bahwa ada empat orang berinsial SM, SS, JU, dan LB, buronan kasus 60 kilogram sabu-sabu di kawasan Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Ketika akan ditangkap, empat terduga sempat melakukan perlawanan, sehingga salah seorang dari mereka, berinsial SS, terpaksa ditembak petugas yang kemudian meninggal dunia ketika dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia, Lhokseumawe. Sementara, terduga SM dan JU berhasil ditangkap, sedangkan LB melarikan diri.

“Kemudian kita kembangkan lagi, kita cari siapa-siapa pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyelundupan sabu ini. Tertangkaplah tiga orang lagi, satu orang kita lakukan penindakan tegas,” jelas kapolda.

4. Kapolda akui menindak tegas pelaku ketika di lapangan diperbolehkan

Ungkap Penyelundupan 60 Kg Sabu, Polisi Tembak Mati 1 Terduga PengedarIDNTimes

Tindakan tegas yang berujung kematian terhadap salah seorang terduga pengedar narkoba ketika penangkapan di lapangan, dikatakan kepala Kepolisian Daerah Aceh, diperbolehkan. Namun, ditambahkannya, harus ada pertimbangan para petugas sebelum mengambil tindakan.

“Karena dia berupaya melakukan perlawanan kepada petugas, karena kondisinya malam hari kita di lapangan. Tindakan tegas itu diperbolehkan karena polisi memiliki pertimbangan sendiri di lapangan. Bukan atas perintah, tapi atas pertimbangan sendiri,” akui Wahyu.

5. Diduga terlibat jaringan pengedaran narkoba internasional

Ungkap Penyelundupan 60 Kg Sabu, Polisi Tembak Mati 1 Terduga PengedarBarang bukti narkoba yang berhasil diamankan BNNP Aceh (IDN Times/Saifullah)

Upaya penyelundupan 60 koligram melalui jalur laut dari luar Provinsi Aceh, yang dilakukan para tersangka, diduga kuat termasuk bagian dari jaringan pengedaran narkoba internasional. Meskipun demikian, Wahyu menyampaikan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

“Ya -mereka jaringan internasional-. Ini masih kita selidiki, barangnya tidak tahu dari mana. Nanti jaringannya kita ungkap,” ujar Wahyu.

Adapun pasal yang dijerat untuk para pelaku yakni Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dengan subsidair Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta terberat hukuman mati.

Baca Juga: 2 Kurir Sabu Suruhan Napi Tanjung Gusta Ditangkap di Bandara Kualanamu

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya