Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada vaksin COVID-19 merek AstraZeneca. Walaupun demikian vaksin tersebut masih dapat digunakan dalam keadaan darurat.
Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin Moch menilai fatwa tersebut sangat bermasalah, bahkan berpotensi menjadi bumerang bagi MUI.
"Bagi kami selaku pengkaji hukum islam, fatwa tersebut sangat bermasalah, bahkan merupakan bumerang bagi MUI sendiri, karena justru menampakkan sempitnya sudut pandang MUI dalam menilai Vaksin AstraZeneca," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (21/3/2021).