Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Munahar Muchtar, menegaskan goyang pargoy yang tengah viral di media sosial termasuk haram.
"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy. Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/12/2022).