ilustrasi vaksin COVID-19 buatan Sinovac (Dok. Sinovac)
Selain itu, vaksin yang sudah diperiksa kandungannya oleh MUI adalah Sinovac. Hasilnya, MUI menyatakan vaksin asal China itu dinyatakan halal.
"Halal zatnya, halal juga penggunaannya," kata Nadratuzzaman.
Dia berharap Indonesia dapat menggunakan vaksin Sinovac, namun jumlahnya terbatas, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan.
"Idealnya itu Sinocav yang halal, kita dapatnya yang tidak halal, tapi karena kitanya butuh, darurat, tadi dibolehkan oleh MUI," ucap Nadratuzzaman.
Oleh karena itu, Nadratuzzaman mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut vaksinasi COVID-19. MUI akan bertanggung jawab di akhirat karena telah mengizinkan penggunaan vaksin yang haram itu.
"Mudah-mudahan umat tidak ribut terus soal vaksin ini, dan kalau terjadi apa-apa itu tanggung jawab MUI. Kalau MUI membolehkan dipakai, di akhirat gak usah takut, lapor saja, 'saya divaksin dengan bahan haram tapi dibolehkan MUI'. Nah, itu MUI yang tanggung jawab, bukan pribadi-pribadi," kata Nadratuzzaman.