MUI Nyatakan Vaksin Zifivax Halal, Begini Isi Bahannya

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Zifivax asal China. Vaksin tersebut diproduksi perusahaan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd.
"Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/lembaga yang kredibel dan kompeten,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, dilansir dari laman MUI, Senin (11/10/2021).
1. Penjelasan MUI soal isi bahan Zifivax
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan pihaknya telah memeriksa vaksin Zifivak pada 28 September 2021. Menurutnya, ada empat poin utama yang dapat disimpulkan.
Pertama, tak ada kandungan atau bahan yang tercemar babi. Kedua, bahan yang digunakan tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia.
Ketiga, bahan yang digunakan memanfaatkan sel ovarium hamster China. Menurutnya, hamster sudah mengantongi kehalalan dari MUI dan boleh dimanfaatkan sebagai bahan obat atau vaksin.
Kemudian keempat, produksi vaksin Zifivak menggunakan fasilitas yang suci dan aman.
“Empat poin kesepakatan di atas mencakup pembahasan tentang produksi vaksin dengan platform Protein based vaccine yang terkandung Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dengan nama dagang ZifivaxTM,” kata Miftahul.