Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penjelasan MUI Kenapa Vaksin Pfizer Haram tapi Boleh Dipakai

Aktivitas pembuatan vaksin COVID-19 oleh Pfizer, perusahaan farmasi asal Amerika Serikat. (facebook.com/Pfizer)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Pfizer dan AstraZeneca haram, tapi boleh digunakan karena dalam keadaan darurat. Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen, mengatakan kedua vaksin itu mengandung najis unsur babi.

"Di AstraZeneca, di Pfizer ada mengandung unsur yang barang najis, najis dari unsur babi, kalau unsur dari babi itu sudah ada pencucian, itu najis dan dinyatakan haram," ujar Nadratuzzaman kepada IDN Times, Rabu (1/9/2021).

"Namun karena darurat dan kebutuhan, banyak yang meninggal karena belum ada obatnya dan baru ada pencegahan dari vaksin, maka dibolehkan," sambungnya.

1. Menjaga jiwa manusia lebih diutamakan

ilustrasi vaksin rabies. (IDN Times/Arief Rahmat)

Nadratuzzaman menjelaskan ada dua kepentingan dalam menjalankan aturan, pertama Allah SWT mengharamkan suatu yang haram. Kemudian yang kedua Allah SWT juga mewajibkan hambanya menjaga jiwa.

"Maka kaidahnya Allah membolehkan untuk kepentingan mansia dulu, kepentingan jiwa dulu, rukhsah itu namanya keadaan darurat," ucapnya.

2. Vaksin Sinovac halal

Ilustrasi vaksin COVID-19 buatan Sinovac (Dokumentasi Sinovac)

Selain itu, vaksin yang sudah diperiksa kandungannya oleh MUI adalah Sinovac. Hasilnya, MUI menyatakan halal.

"Halal zatnya, halal juga penggunaannya," kata Nadratuzzaman.

Dia mengatakan, harapan Indonesia dapat menggunakan vaksin Sinovac, namun jumlahnya terbatas, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan.

"Ideal itu Sinocav yang halal, kita dapatnya yang tidak halal, tapi karena kitanya butuh, darurat, tadi dibolehkan oleh MUI," ucap Nadratuzzaman.

3. MUI akan tanggung jawab di akhirat

Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Oleh karena itu, Nadratuzzaman mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melakukan vaksinasi COVID-19. MUI akan bertanggung jawab di akhirat karena telah mengizinkan penggunaan vaksin yang haram itu.

"Mudah-mudahan umat tidak ribut terus soal vaksin ini, dan kalau terjadi apa-apa itu tanggung jawab MUI. Kalau MUI membolehkan dipakai, di akhirat gak usah takut, lapor saja, 'saya divaksin dengan bahan haram tapi dibolehkan MUI'. Nah, itu MUI yang tanggung jawab, bukan pribadi-pribadi," kata Nadratuzzaman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us