Mulai 1 April Batas Maksimal Kecepatan di Tol Dalam Kota 100 Km/Jam

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan elektronik tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas Tol Dalam Kota bagi pelanggar yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan. Penerapan akan dilakukan mulai 1 April 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, batas maksimal kecepatan adalah 100 km/jam. Hal itu sesuai Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan dua bulan dan denda Rp500 ribu.
"Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
1. Ini daftar 5 ruas tol yang akan diberlakukan batas kecepatan

Setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas jalan tol tersebut di antara ruas Tol Jakarta-Cikampek yang bawah, kemudian Jakarta-Cikampek MBZ, kemudian ruas tol Sedyatmo ke arah Andara, ruas Tol Dalam Kota, kemudian ruas Tol Kunciran, Cengkareng,
"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang," jelasnya.
2. Tilang menyasar batas kecepatan dan muatan

Sambodo mengatakan, sebelum melakukan penerapan tilang elektronik pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihaknya di antaranya Korlantas Polri, Jasa Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Perhubungan, dan Badan Metereologi.
"Rapat membahas terkait dengan penindakan atau penegakan hukum dengan menggunakan kamera ETLE di jalan tol. Pelanggaran pertama adalah pelanggaran batas kecepatan dan yang kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Sambodo.
3. Sosialisasi tilang ETLE telah berlangsung selama Maret 2022
Sambodo menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi penerapan pelanggaran sejak tanggal 1-31 Maret 2022. Pada masyarakat yang ditilang pada tanggal tersebut akan mendapatkan surat tilang dengan tanda sosialisasi.
Sementara itu, tikang ETLE akan berlaku penuh pada pada Jumat 1 April 2022. Sejak tanggal 1 April 2022 tersebut surat tilang sudah diterapkan dan memiliki kekuatan hukum.
"Nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku selama ini. Dan apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," ujar Sambodo.