Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito meninjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta pada Rabu (26/5/2021) (Dok. Humas BNPB)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan perubahan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemik COVID-19.

Dalam addendum yang telah diubah tersebut, pelaku perjalanan internasional baik warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia wajib mengantongi bukti telah mendapat vaksin dosis lengkap.

"Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, dalam jumpa persnya, Minggu (4/7/2021).

1. Kewajiban menunjukkan bukti vaksinasi dikecualikan pemegang visa diplomatik

Default Image IDN

Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT-PCR kedua dengan hasil negatif. 

Sementara itu, untuk WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan wajib mengikuti vaksinasi dalam program gotong-royong. 

"Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas," ujar Ganip.

2. Addendum tentang pelaku perjalanan internasional berlaku sejak 6 Juli 2021

Editorial Team

Tonton lebih seru di