Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan perubahan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemik COVID-19.
Dalam addendum yang telah diubah tersebut, pelaku perjalanan internasional baik warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia wajib mengantongi bukti telah mendapat vaksin dosis lengkap.
"Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, dalam jumpa persnya, Minggu (4/7/2021).