Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Iklan Obat Tanpa Resep Wajib Dapat Izin BPOM, Jika Melanggar Ada Sanksi

Iklan Obat Tanpa Resep Wajib Dapat Izin BPOM, Jika Melanggar Ada Sanksi
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • BPOM mewajibkan setiap iklan obat tanpa resep mendapat persetujuan resmi sebelum tayang, hanya bisa diajukan oleh industri farmasi pemilik izin edar.
  • Promosi obat harus objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta disampaikan secara jujur dan bertanggung jawab tanpa memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
  • Regulasi baru melarang influencer melakukan promosi obat, memberi contoh atau bonus obat, serta menggunakan fitur komunikasi dua arah untuk transaksi di media sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan setiap iklan obat tanpa resep wajib memperoleh persetujuan iklan dari BPOM sebelum dipublikasikan, melalui permohonan dari industri farmasi pemilik izin edar obat.

Pengajuan persetujuan ini hanya dapat diajukan oleh industri farmasi pemilik izin edar, sehingga jika pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), dan fasilitas lain ingin melakukan kegiatan iklan, mereka wajib bekerja sama dengan industri farmasi pemilik izin edar tersebut

Taruna mewajibkan industri farmasi, pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi, dan fasilitas lain untuk menjamin promosi dan iklan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, atau pencabutan sertifikat cara distribusi obat yang baik,” ungkap Taruna dalam keterangan, Rabu (8/7/2026).

“Prinsip dari promosi dan iklan obat yang dilakukan harus memenuhi 4 hal, yakni objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan,” ujarnya.

1. Informasi tidak boleh menyesatkan

Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan & Idulfitri Tahun 2026 di Gedung BPOM, Rabu (11/3/2026).
Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan & Idulfitri Tahun 2026 di Gedung BPOM, Rabu (11/3/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Taruna menjelaskan, objektif artinya informasi pada materi promosi atau iklan harus menyampaikan kenyataan yang ada sesuai dengan informasi yang disetujui pada persetujuan izin edar.

Sedangkan informasi yang lengkap dalam promosi atau iklan obat merupakan informasi utuh sesuai ketentuan, utamanya indikasi dan peringatan perhatian sehingga masyarakat dapat memahami penggunaan obat dengan benar.

“Tidak menyesatkan berarti informasi yang disampaikan tidak boleh menimbulkan kesalahpahaman, memberikan gambaran yang keliru, atau disampaikan oleh petugas kesehatan atau tokoh sehingga dapat memengaruhi masyarakat dalam menggunakan obat,” ucapnya.

2. Promosi harus jujur

Screenshot 2026-03-19 084221.jpg
Gerai viva apotek. (Dok/Istimewa).

Ia menambahkan, promosi dan iklan obat harus disampaikan secara jujur, bertanggung jawab, dan sesuai norma kepatutan. Iklan tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, maupun menggunakan istilah-istilah ilmiah yang menjadi berlebihan dan tidak bermakna.

"Iklan bahkan tidak boleh menjadikan anak-anak sebagai pengambil keputusan mengonsumsi obat atau ditujukan langsung ke anak-anak tanpa supervisi orang dewasa," ucapnya.

3. Influencer dilarang promosi

Peran Seorang Apoteker
Apoteker (https://unair.ac.id/peran-apoteker-yang-tak-tergantikan/)

Regulasi ini juga memperketat pengawasan BPOM terhadap promosi dan iklan dengan menambahkan sejumlah larangan yang belum diatur pada peraturan sebelumnya. Antara lain, larangan memberikan contoh obat kepada masyarakat, memberikan bonus berupa obat dan/atau sediaan farmasi lainnya, memberikan potongan harga atau diskon berlebihan maupun dalam bentuk komisi, serta menggunakan fitur komunikasi dua arah di media sosial sebagai sarana transaksi jual beli obat.

"Selain itu, perorangan atau influencer juga dilarang melakukan promosi dan/atau iklan, termasuk publikasi obat, kecuali hanya berperan sebagai pemeran dalam iklan," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More