Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nadiem Klaim Bayar Gaji Stafsus saat Jadi Menteri Pakai Uang Pribadi
Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)
  • Nadiem Makarim mengaku membayar gaji staf khususnya dengan uang pribadi selama menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Di persidangan Tipikor Jakarta, Nadiem menyebut tidak ingat jumlah gajinya sebagai menteri dan menegaskan sumber kekayaannya hanya berasal dari saham PT AKAB.
  • Nadiem bersama beberapa pejabat Kemendikbudristek didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Nadiem dulu jadi menteri dan dia bilang gaji orang yang bantu dia dibayar pakai uangnya sendiri. Dia bilang tiap bulan uangnya berkurang karena itu. Sekarang Nadiem lagi di pengadilan sama beberapa orang lain, karena dibilang bikin negara rugi banyak uang waktu beli Chromebook dan barang lain yang nggak perlu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Nadiem bahwa ia membayar gaji staf khusus menggunakan uang pribadinya menunjukkan kesediaan pribadi untuk menanggung beban finansial demi mendukung tim kerjanya. Sikap ini dapat mencerminkan komitmen terhadap tanggung jawab dan transparansi, terutama ketika ia secara terbuka menjelaskan sumber dana serta mengakui kerugian pribadi selama masa jabatannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku membayar gaji para staf khususnya menggunakan uang pribadi saat masih menjabat menteri. Nadiem mengatakan hal tersebut membuatnya rugi.

"Tadi saudara akui itu menggunakan uang pribadi saudara ya? Benar ya? Benar begitu kan? Nah, apakah itu juga ada kaitannya, ya kan, terkait dengan khususnya peran juristan dan Fiona ini untuk perpanjangan saudara di dalam skema pengadaan Chromebook ini?" ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

"Ini bukan sesuatu yang saya tutup-tutupi. Ini adalah tambahan dari uang saya pribadi yang saya berikan selama 5 tahun mereka menjabat. Tidak pernah berubah jumlahnya dan selalu konsisten tiap bulan," jawab Nadiem.

Jaksa kemudian menanyakan jumlah gaji yang didapatkan Nadiem sebagai menteri saat itu. Namun, Nadiem mengaku tak ingat.

"Bukan tidak mau, Pak. Saya tidak ingat. Jujur karena saya tidak pernah melihat gaji saya. Yang sudah jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri. Tidak ada penghasilan. Jadi uang saya pasti turun terus," ujar Nadiem.

Nadiem mengaku sumber kekayaannya berasal dari saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau entitas pendahulu dari PT GoTo Gojek Tokopedia.

“Saya tidak punya sumber kekayaan lain di luar saham saya di PT AKAB," ujar Nadiem.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team