Jaksa Minta Nadiem Tak Sembarangan Bawa Nama Presiden dalam Sidang

- Jaksa menegur Nadiem Makarim agar tidak sembarangan menyebut nama Presiden saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Nadiem menjelaskan bahwa staf khusus yang dibawanya ke Kemendikbudristek dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas, serta beberapa di antaranya kemudian menjadi pejabat internal kementerian.
- Dalam perkara ini, Nadiem dan sejumlah pejabat didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun terkait pengadaan Chromebook dan CDM, dengan tuduhan memperkaya 25 pihak lain.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum memotong pernyataan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang sedang menjelaskan perintah presiden. Jaksa meminta Nadiem gak sembarangan menyebut nama presiden dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook ini.
Momen itu terjadi dalam sidang pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa. Awalnya, jaksa menanyakan soal organisasi bayangan yang dibawa Nadiem ke Kemendikbudristek saat menjabat.
"Apakah bisa saudara jelaskan dalam majelis hakim ini, itu implementasi saudara memimpin sebagai menteri yang memang saudara niatkan sejak awal sebelum saudara menjadi menteri, sebagaimana chat dalam WA, Mas Menteri Core itu saudara akan mengganti semua peran-peran orang organik internal yang ada di kementerian, saudara lebih mempercayai orang-orang yang di luar, apa, organisasi bayangan, segala macam, termasuk 'the real menteri' tersebut. Coba saudara jelaskan," tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Nadiem mengatakan bahwa jaksa telah mencampuradukkan berbagai hal yang berbeda menjadi satu. Menurut Nadiem, ia hanya membawa beberapa staf khusus sesuai kompetensi.
"Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka. Orang-orang ini seperti Mas Nino, Pak Iwan, Juristan, Dei, dan juga Fiona, dan lain-lain. Itu adalah SKM (Staf Khusus Menteri)," jelasnya.
"Beberapa dari SKM itu akhirnya menjadi Dirjen, seperti Pak Iwan kemarin yang menjadi saksi di sini. Di luar itu semua Dirjen saya ya datangnya dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian. Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," lanjutnya.
Nadiem mengatakan, orang-orang berlatar belakang tekonologi seperti Ibrahim Arief alias Ibam terpisah dari kelompok staf khusus menteri tersebut. Menurutnya, mereka dibawa masuk ke Kementerian namun dikontrak lewat anak usaha PT Telkom.
"Jadi mereka itu digaji di situ. Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden," ujarnya.
"Di dalam dua ratas, di luar daripada pergantian daripada Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam ratas memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi keniscayaan dan Kemendikbud harus membuat platform-platform aplikasi yang bisa digunakan sekolah untuk meningkatkan efisiensi, untuk mendapatkan data yang lebih baik daripada masing-masing sekolah, dan untuk memperbaiki sistem belajar pembelajaran yang ada di dalam sekolah," lanjut Nadiem.
Belum selesai menjelaskan, jaksa memotong pernyataan Nadiem. Jaksa meminta Nadiem tak sembarangan menyebut nama presiden.
Hal ini sempat menuai perdebatan di ruang sidang.
"Izin Yang Mulia, mohon maaf," ujar jaksa.
"Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan. Saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban," lanjut jaksa.
Hakim pun menengahi. Ia meminta agar pernyataan Nadiem tak dipotong.
"Terdakwa silakan jawab," ujar Hakim.
"Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama Presiden," ujar Jaksa.
"Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab," ujar Hakim.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



















