Nadiem Bakal Dioperasi Lagi Usai Sempat Terkapar dan Dirawat di RS

- Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, meminta izin kepada majelis hakim untuk menjalani operasi lanjutan usai mengikuti sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
- Sebelumnya, Nadiem sempat terkapar di ruang tahanan dan dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun, menurut keterangan pengacaranya Ari Yusuf Amir.
- Dalam kasus ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun terkait pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta memperkaya 25 pihak.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum sepenuhnya pulih meski telah mengikuti persidangan dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook hari ini. Ia meminta izin kepada Majelis Hakim untuk dioperasi lagi selepas persidangan.
"Sesuai dengan resume medis dari dokter, saya harus segera operasi setelah ini. Dan mohon sekali permohonan status pengalihan penahanan dikabuli dengan segala rendah hati, Yang Mulia, sehingga saya bisa pulih dan tidak mengganggu jadwal sidang. Terima kasih, karena saya ingin sidang ini selesai juga secepat mungkin," ujar Nadiem dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
"Baik. Jadi untuk hari ini dari rutan atau dari rumah sakit tadi?" tanya hakim.
"Tadi baru saja dari rutan," jawab Nadiem.
"Oh dari rutan juga ya," ujar Hakim.
"Iya, kemarin di rumah sakit," jelas Nadiem.
Hakim kemudian meminta Nadiem langsung menyampaikan apabila kondisinya kembali menurun.
"Kami ingatkan nanti melihat kondisi saudara juga, ya. Kalau memang kondisi saudara agak drop atau seperti apa, mohon segera disampaikan, ya," ujar Hakim.
Sebelumnya, Nadiem disebut sempat terkapar di ruang tahanan dan dilarikan ke rumah sakit. Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan kondisi kliennya saat itu lemas.
"Sebetulnya sakitnya sejak kemarin sore. Dia sudah terkapar di ruang tahanan bawah PN Pusat, tapi belum dibawa ke RS, bahkan setelah sidang pun, tidak langsung di bawa ke RS, karena jaksa pelaksana di lapangan masih bingung administrasinya, tidak ada ketegasan dari Majelis Hakim atas kondisi ini," ujar Ari kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

















