Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menggugat penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook saat menjabat sebagai menteri.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” ujar Kuasa Hukum Nadiem, Hana Pertiwi, Selasa (23/9/2025).
Mereka menilai, penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak sah. Salah satu sebabnya adalah dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Cromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari intansi yang berwenang,” jelasnya.
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanan nya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” imbuhnya.
Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Ia menjadi tersangka usai tiga kali diperiksa oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah telah melakukan apapun. Ia mengklaim selalu mengutamakan integritas dan kejujuran.
"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujar Nadiem sebelum masuk mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
"Allah akan mengetahui kebenaran," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.
Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis.
Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri. Ia belum ditangkap dan ditahan.
Diduga negara rugi Rp1,9 triliun karena kasus korupsi ini.