Kejagung Geledah Apartemen Nadiem, Sita Beberapa Dokumen

- Kejaksaan Agung menggeledah apartemen Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Chromebook di Kemendikbud.
- Nadiem diperiksa Kejagung selama sembilan jam dan ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
- Nadiem kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah apartemen eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Jakarta pada 15 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita beberapa dokumen terkait kasus korupsi Chromebook di Kemendikbud.
“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja (yang disita),” kata Anang di Kejagung, Jumat (12/9/2025).
Ketika penggeledahan, Nadiem saat itu juga sedang diperiksa Kejagung untuk kedua kalinya sebagai saksi. Nadiem diperiksa selama sembilan jam.
Setelah itu, Nadiem kembali pulang. Sementara, empat saksi lainnya yang saat itu diperiksa bersama Nadiem, ditetapkan tersangka.
Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
Nadiem kemudian kembali diperiksa Kejagung pada Kamis (4/9/2025). Usai pemeriksaan itu, Nadiem keluar Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.