Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nadiem Peluang Dijadikan Tersangka KPK, Hotman: Dia Tak Ada Kaitannya

Hotman Paris
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris (kiri) didampingi pengacara Hana (kanan) menunjukkan hasil audit proyek laptop Chromebook di era kepemimpinan Nadiem. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, yakin ia tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan korupsi layanan Google Cloud di (Kemendikbudristek). Kasus dugaan korupsi itu kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara, Nadiem kini sudah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat itu menjabat menteri. Respons Nadiem soal kasus di komisi antirasuah disampaikan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

"Kalau menyangkut (kasus) di KPK, kami gak bisa ngomong. Tapi saya pernah tanya ke Nadiem 'itu kasus di KPK, kenapa?' Dia bilang 'itu saya makin jauh-jauh (dari keterlibatannya). Saya sama sekali gak terlibat langsung (kasus itu)'. Itu jawaban dia begitu," ujar Hotman ketika menirukan respons kliennya, saat jumpa pers di kafe kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Maka itu, kata Hotman, ketika kliennya diminta keterangan oleh penyidik KPK pada 7 Agustus 2025, kuasa hukum tak mendiskusikan kasusnya secara detail.

"Tenang aja, gue gak ada kaitannya (dengan kasus di KPK). Itu aja jawaban dia," tutur Hotaman.

Sementara, Hotman menepis keterangan dari penyidik Kejaksaan Agung bahwa akibat dugaan korupsi laptop Chromebook negara telah dirugikan hingga Rp1,98 triliun. Sebab, berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak ditemukan adanya mark up dalam pengadaan laptop tersebut.

"Intinya, sepanjang tidak ada mark up, maka tidak ada korupsi. Itu aja intinya. BPKP menyatakan terkait harga (pembelian laptop) tidak ada masalah. Tidak ada kerugian negara," kata pengacara kondang itu.

Nadiem Makarim ditahan Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 lalu. Pendiri aplikasi transportasi Gojek itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Tunjangan Perumahan DPRD Kota Bekasi Rp46 Juta per Bulan Sejak 2021

08 Sep 2025, 22:21 WIBNews