Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi untuk kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.
Pantauan IDN Times, Nadiem menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/7/202) selama sembilan jam sejak pukul 09.00 hingga 18.07 WIB.
Nadiem keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama lima orang tim hukumnya. Kali ini, tanpa Hotman Paris yang sedang bersidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Nadiem tersenyum semringah sambil membawa tas hitam. Ia berjalan menuju awak media dan sempat memberi sedikit keterangan.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan. Karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” kata dia.
“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” imbuhnya.
Setelah itu ia meninggalkan lokasi dan menuju mobil Innova Hitam. Ia memilih bungkam saat diberondong pertanyaan.
Kepada IDN Times, Pengacara Nadiem, Ricky Saragih mengungkap isi tas Nadiem. Tas itu dibawa kliennya saat diperiksa penyidik.
“Tas berisi dokumen-dokumen terkait perkara,” ujar Ricky saat dihubungi via WhatsApp.
Saat pemeriksaan Nadiem berlangsung, Kejagung juga melakukan penjemputan paksa terhadap Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
“Dibawa (Ibrahim Arief), dalam hukum acara kan bisa (dijemput paksa) mungkin gak hadir (pemeriksaan),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Ibrahim berbaju hitam tiba di Kejagung menumpangi mobil penyidik pukul 14.45 WIB. Ia turun dari mobil digiring tiga penyidik menuju Gedung Bundar, Kejagung.
Berselang sekitar sepuluh menit, pengacara Ibrahim, Indra Haposan Sihombing membenarkan penjemputan paksa itu.
“Iya hari ini benar dijemput,” kata Indra di Kejagung.