Lamongan, IDN Times - AS (38), seorang narapidana yang baru saja bebas dari penjara karena menerima program asimilasi pada April 2020 kembali ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. AS ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba di pinggir jalan Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Senin 14 September, 2020 lalu.
"AS ini merupakan napi yang baru saja keluar dari penjara karena menerima program asimilasi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Jumat (16/10/2020).