Jakarta, IDN Times - Terpidana Bom Bali I Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur. Sebab, ia telah menjalani dua pertiga dari masa penahanannya.
"Pada hari ini Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, RIka Apranti, Rabu (7/12/2022).