Ilustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)
Diketahui, kualitas udara di Jakarta kian mengkhawatirkan. Pada Selasa (6/6/2023) pukul 09.40 WIB, buruknya udara di Ibu Kota menduduki posisi ketiga setelah Johannesburg, Afrika Selatan dan Doha, Qatar.
Bahkan pada Minggu (11/6/2023) pukul 08.30 WIB pagi, polusi udara di Jakarta peringkat satu di dunia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, kontributor terbesar penghasil polutan PM2.5 adalah dari sektor transportasi, yakni sebesar 67 persen.
Untuk itu, ada tiga kebijakan penting untuk mengefektifkan strategi uji emisi dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta, yaitu sosialisasi penaatan hukum sebelum diterapkannya sanksi tilang oleh kepolisian, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan penerapan disinsentif parkir secara meluas di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dan yang dikelola swasta.
Sementara itu, Country Coordinator Vital Strategies, Chintya Imelda Maidir, menambahkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh lembaganya dan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, intervensi kolektif baru hanya mengembalikan konsentrasi PM2.5 tahun 2030 ke level semula pada 2019.
"Perlu tindakan lebih agresif untuk menurunkan tingkat rata-rata tahunan PM2.5 di bawah standar kualitas udara ambien nasional (NAAQS) sebesar 15 µg/m3. Persoalan udara merupakan persoalan emisi lintas batas. Harmonisasi dalam pelaksanaan ketiga kebijakan tersebut dalam lingkup Jabodetabek menjadi Utama," papar Imelda.