Jakarta, IDN Times - Partai NasDem menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 yang mengatur pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal berpotensi menimbulkan turbulensi konstitusional yang serius.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem, Atang Irawan menilai, putusan MK 135 bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang secara tegas mengatur bahwa pemilihan umum (pemilu) harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil) setiap lima tahun sekali.
“Penjadwalan pemilu yang diatur MK ini berpotensi menabrak konstitusi karena melanggar prinsip lima tahunan, sehingga memicu ketidakpastian hukum dan kegaduhan politik,” kata Atang, Kamis (10/7/2025).