Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengatakan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di sejumlah daerah, merupakan hak politik setiap orang.
Berdasarkan data yang tercatat di situs MK per Jumat (11/4/2025), terdapat pengajuan gugatan hasil PSU dari Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Namun, Ujang berharap, gugatan PSU kembali ke MK bukan karena masalah ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.
“Saya berharap kalau pun ada aduan ke MK, bukan lagi karena kesalahan teknis atau prosedural dari penyelenggara. Jangan sampai putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kembali terjadi karena ketidakprofesionalan,” ujar dia, Jakarta, Minggu (13/4/2025).