KPU Gelar PSU Pilkada Kepulauan Talaud, Rabu 9 April 2025

- KPU gelar PSU Pilkada Kepulauan Talaud 2024 pada Rabu (9/4/2025) di sembilan TPS di delapan desa Kecamatan Essang.
- PSU melibatkan 3.033 pemilih dengan rincian DPT 3.007, DPPh 16, dan DPTb 10 pemilih.
- PSU tahap kedua diselenggarakan di lima kabupaten/kota, berjalan tertib dan lancar dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kepulauan Talaud 2024 pada Rabu (9/4/2025).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan PSU di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, digelar di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di delapan desa Kecamatan Essang.
"PSU Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara baru dilaksanakan di sembilan TPS yang tersebar di delapan desa dalam Kecamatan Essang," kata Afifuddin dalam keterangannya.
1. Melibatkan 3.033 pemilih

Pria yang akrab dipanggil Afif itu menjelaskan, PSU Pilkada Kepulauan Talaud 2024 melibatkan 3.033 pemilih.
Dengan rincian total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.007 pemilih, Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) 16 pemilih, dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 10 pemilih. Sehingga total ada 3.033 pemilih yang bisa menggunakan hak pilih kembali.
2. PSU tahap II di lima kabupaten/kota berjalan tertib dan lancar

Afifuddin memastikan PSU tahap kedua yang sudah diselenggarakan sebelumnya berjalan dengan tertib dan lancar. PSU yang digelar di lima kabupaten/kota ini diselenggarakan pada Sabtu 5 April 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa hasil perselisihan pilkada dibacakan.
Adapun, berikut ini nomor perkara sengketa pilkada dan daerah yang melaksanakan PSU tahap kedua:
1. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang), PSU 1 TPS Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue.
2. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai), PSU 63 TPS di 25 desa Kecamatan Toili dan 26 TPS di 12 desa Kecamatan Simpang Raya.
3. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo), PSU 21 TPS di 13 desa 8 kecamatan.
4. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu), PSU 9 TPS di 5 desa 8 kecamatan.
5. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru), PSU 1 TPS di Desa Dobowae Kecamatan Waelata dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 1 TPS Desa Namlea Kecamatan Namlea.
3. Partisipasi pemilih di PSU tahap kedua tinggi

Afifuddin mengklaim antusiasme warga dalam PSU kali ini terbilang tinggi. PSU di sejumlah wilayah seperti Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Buru, berjalan tertib pula.
"PSU di Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Buru berjalan tertib dan lancar dengan tingkat partisipasi kehadiran pemilih yang tinggi," kata dia.