Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil menegaskan, semua keputusan yang akan diambil pemerintah pusat terkait Provinsi Aceh harus melibatkan gubernur. Ini telah diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Adapun, pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: "Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur."
Nasir mengatakan, seharusnya Mendagri Tito Karnavian mau memutuskan 4 pulau itu masuk ke wilayah Sumut berkonsultasi terlebih dulu dengan Aceh.
"Itu pengakuan negara lho, bukan maunya orang Aceh. Itu diatur dalam undang-undang. Undang-Undang itu kan negara yang buat, bukan provinsi yang buat," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).