Jakarta, IDN Times - Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra, menyampaikan sikap pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) terkait diambil alihnya pengelolaan TMII oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengambil alihan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Kami menghormati terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan negara," ujar Tria seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (11/4/2021).
"Tentunya akan bersikap kooperatif sesuai kemampuan yang ada pada kami untuk menerima dengan tangan terbuka, pelaksanaan amanat Peraturan Presiden ini," lanjut Tria lagi.