Jakarta, IDN Times - Sebanyak 1.077 narapidana beragama Buddha mendapat remisi di momen Waisak 2025. Bukan hanya itu ada dua anak binaan yang juga mendapat pengurangan masa pidana sebagian (PMP) I kali ini, maka totalnya ada 1.079 orang. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan mereka memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus dan PMP.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan pemberian remisi keagamaan jadi wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang telah berproses dalam pembinaan.
“Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujar Agus, Senin (12/5/2025).