Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

8.065 Narapidana di Jakarta Terima Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Pemberian remisi ini dinilai sebagai wujud perhatian kepada narapidana berkelakuan baik.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari, mengatakan, pemberian remisi khusus pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 merupakan wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan. Terlebih, mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan komitmen dalam menjalani proses pembinaan.

1. Remisi khusus 15 hari hingga maksimal 2 bulan

Ilustrasi Narapidana (Foto: IDN Times)

"Ada 13 orang warga binaan ang menerima remisi khusus Nyepi dan 8.052 orang yang menerima remisi khusus Lebaran," kata Heri, dikutip dari Antara, Senin (31/3/2025).

Ia menambahkan, remisi khusus yang diberikan antara 15 hari hingga maksimal dua bulan.

Untuk remisi khusus Lebaran 2025, tercatat ada sebanyak 7.941 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian, sedangkan sejumlah 111 orang warga binaan menerima RK II atau langsung bebas.

Meski demikian, hanya 66 orang narapidana yang dinyatakan langsung bebas usai mendapat RK II. Sisanya, masih menjalani hukuman pengganti.

2. Prinsip keadilan jadi penilaian pemberian remisi

Narapidana bersama petugas Lapas Kelas IIA Padang melaksanakan shalat Idul Fitri (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Heri menambahkan, pemberian remisi sejalan dengan prinsip keadilan restoratif. Fokusnya pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata penghukuman.

"Pemberian penghargaan kepada warga binaan yang telah berperilaku baik bertujuan memotivasi mereka agar terus berusaha memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih bertanggung jawab," kata dia.

Ia menegaskan, pemberian remisi khusus Nyepi dan Lebaran 2025 tidak diberikan secara sembarangan, tetapi hanya kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik selama enam bulan terakhir.

3. Warga binaan diajak berperan aktif

Pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Jumat (28/3/2025). (dok. Istimewa)

Heri mengajak seluruh warga binaan untuk berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Ia mengingatkan, bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, selalu ada kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri.

"Terus berusaha dan tunjukkan perubahan positif karena kesempatan akan selalu ada bagi mereka yang serius dalam memperbaiki diri," ucap Heri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us