574 Narapidana di Rutan Salemba Terima Remisi Idul Fitri 2025

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 574 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 12 orang bebas langsung setelah masa pidananya dipotong remisi, sementara 1 orang bebas melalui program integrasi dan 1 orang lainnya dimutasi ke BIIIs.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menyampaikan pemberian remisi ini diharapkan jadi stimulus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan.
“Prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 95 persen ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat,” ujar Wahyu dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (1/4/2025).
1. Di Rutan Salemba ada 1.700 orang narapidana beragama Islam

Dia menjelaskan data per 31 Maret 2025 mencatat total penghuni Rutan Kelas I Jakarta Pusat berjumlah 1.911 orang, terdiri dari 691 narapidana dan 1.220 tahanan. Dari jumlah tersebut, 1.700 orang beragama Islam, terdiri dari 610 narapidana dan 1.090 tahanan.
2. Besaran remisi yang didapat minimal 15 hari

Remisi yang diberikan terdiri dari 560 orang yang menerima pengurangan masa pidana dengan menjalani sisa hukuman di lapas (RK I) dan 14 orang yang menerima pengurangan masa pidana yang langsung membebaskan narapidana jika sisa hukumannya telah habis, setelah dikurangi remisi (RK II)
Besaran remisi meliputi 15 hari untuk 264 orang, 1 bulan untuk 307 orang, dan 1 bulan 15 hari untuk lima orang. Tidak ada narapidana yang mendapat remisi dua bulan.
3. Detil penerima remisi berdasarkan jenis kejahatannya

Berdasarkan jenis kejahatan, penerima remisi meliputi 43 narapidana kasus korupsi, 308 narapidana kasus narkotika, dan 223 narapidana kasus lainnya. Sementara itu, 36 orang belum bisa diusulkan menerima remisi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) akibat keterlambatan administrasi.
Selain 12 narapidana yang bebas karena masa pidananya habis setelah mendapat RK II, dua orang lainnya bebas melalui program pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat (PB/CB), serta satu orang bebas murni karena masa pidananya telah berakhir.