Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
 Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 terdakwa lain saat menjalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa KPK
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 terdakwa lain saat menjalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • 10 terdakwa diadili bersama mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer.

  • Para terdakwa diduga melakukan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

  • Jaksa menguraikan perbuatan para terdakwa yang diduga telah memperkaya sejumlah pihak.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Terdapat 10 terdakwa dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan yang diadili bersama mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Salah satunya mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Fahrurozi. Ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional pada 2023, lalu menjadi Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.

Selain itu, ada juga suami Pegawai KPK Fani Febriany, Miki Mahfud. Miki merupakan pihak PT KEM Indonesia sedangkan Fani Febriany merupakan Auditor di KPK.

Noel, Fahrurozi, dan Miki Mahfud didakwa telah melakukan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bersama-sama dengan terdakwa lain yakni:

  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;

  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;

  • Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

  • Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020;

  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025,

  • Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;

  • Supriadi selaku koordinator;

  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

"Untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Jaksa menguraikan perbuatan para terdakwa diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Antara lain:

1. Immanuel Ebenezer: Rp70 juta

2. Fahrurozi: Rp270,95 Juta

3. Hery Sutanto: Rp652,23 juta

4. Subhan: Rp326,11 juta

5. Gerry Aditya: Rp652,23 juta

6. Irvian Bobby: Rp978,35 juta

7. Sekarsari: Rp652,23 juta

8. Anitasari: Rp326,11 juta

9. Supriadi: Rp294 juga

10. Haiyani: Rp381,28 juta

11. Sunardi: Rp288,17 juta

12. Chairul Fadhly: Rp37,94 juta

13. Ida Rochmawati: Rp652,23 juta

14. Nila Pratiwi: Rp326,11 juta

15. Fitriani Bani Rp326,11 juta

Editorial Team