15 Pihak Diuntungkan Pemerasan di Kemnaker, Noel Dapat Rp70 Juta

- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6.522.360.000.
- Ada 15 pihak yang diuntungkan, termasuk Noel yang mendapatkan Rp70 juta.
- Noel dkk didakwa Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp6.522.360.000. Jaksa menguraikan, ada 15 pihak yang diuntungkan dalam perkara ini.
Salah satunya adalah Immanuel Ebenezer yang mendapatkan Rp70 juta.
"Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp70 juta," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Berikut daftar pihak yang diuntungkan dalam perkara ini
1. Immanuel Ebenezer: Rp70 juta
2. Fahrurozi: Rp270,95 Juta
3. Hery Sutanto: Rp652,23 juta
4. Subhan: Rp326,11 juta
5. Gerry Aditya: Rp652,23 juta
6. Irvian Bobby: Rp978,35 juta
7. Sekarsari: Rp652,23 juta
8. Anitasari: Rp326,11 juta
9. Supriadi: Rp294 juga
10. Haiyani: Rp381,28 juta
11. Sunardi: Rp288,17 juta
12. Chairul Fadhly: Rp37,94 juta
13. Ida Rochmawati: Rp652,23 juta
14. Nila Pratiwi: Rp326,11 juta
15. Fitriani Bani Rp326,11 juta
Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.















