Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Wamenaker Noel dkk Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Rp6,5 M

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Mantan Wamenaker Noel didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,5 miliar.
  • Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya didakwa dalam kasus pungutan di Ditjen Binwasnaker K3.
  • Para terdakwa dituduh menerima uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 sebesar Rp3.812.810.000,00 hingga Rp1.950.650.000,00.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp6.522.360.000. pemerasan itu diduga dilakukan kepada sejumlah pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel didakwa melakukannya bersama-sama dengan Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

"Untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Jaksa menguraikan perbuatan para terdakwa diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Antara lain:

1. Immanuel Ebenezer: Rp70 juta

2. Fahrurozi: Rp270,95 Juta

3. Hery Sutanto: Rp652,23 juta

4. Subhan: Rp326,11 juta

5. Gerry Aditya: Rp652,23 juta

6. Irvian Bobby: Rp978,35 juta

7. Sekarsari: Rp652,23 juta

8. Anitasari: Rp326,11 juta

9. Supriadi: Rp294 juga

10. Haiyani: Rp381,28 juta

11. Sunardi: Rp288,17 juta

12. Chairul Fadhly: Rp37,94 juta

13. Ida Rochmawati: Rp652,23 juta

14. Nila Pratiwi: Rp326,11 juta

15. Fitriani Bani Rp326,11 juta

Kasus bermula saat Hery Sutanto mengumpulkan koordinator dan subkoordinator yakni Gerry, Irvian, Sekarsari, Anitasari, Supriadi dkk untuk meneruskan 'tradisi'. Tradisi yang adalah pungutan di Ditjen Binwasnaker K3 untuk proses sertifikasi sebesar Rp 300.000-500.000 per sertifikat.

"Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 (sembilan) hari kerja sebagaimana ketentuan), akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap," jelas jaksa.

Hery meminta para koordinator dan sub koordinator untuk membuka rekening penampungan dari para pemohon sertifikasi K3. Atas permintaan itu Hery itu, Gerry dkk pun menyanggupinya.

Gerry dkk menyampaikan kepada Miki Mahfud dan Temurila untuk memberikan uang Rp300-500 ribu per sertifikasi. Gerry dkk mengancam tidak akan meproses sertifikasi itu jika bayaran tambahan tidak dipenuhi.

"Atas permintaan tersebut, Miki Mahfud dan Termurila menyanggupinya," ujarnya.

Gerry dkk meminta Miki Mahfud untuk mentrasfer biaya tambahan itu ke rekening penampung sesuai yang diadakan PT KEM Indonesia.

Para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 lainnya yang merupakan peserta atau para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan biaya sekitar Rp4.500.000,00- Rp6.000.000,00 per peserta menyesuaikan dengan jenis pembinaan/pelatihan K3 dimaksud. Sehingga, para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak ada pilihan lain kecuali terpaksa menyetujui dan membayarnya.

"Sebab sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu," kata jaksa.

Dalam kurun Januari 2021-April 2024, para pejabat Kemnaker ini menerima Rp3.812.810.000,00 dari para pemohon sertifikat. Lalu dalam kurun Mei 2024-Oktober 2024, mereka menerima Rp1.950.650.000,00

Kemudian, pada 21 Oktober 2024, Noel dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Periode Tahun 2024-2029. Satu bulan menjabat, tepatnya pada November 2024, Noel menanyakan ke Hery perihal tradisi pungutan uang ke para pemohon sertifikasi K3.

"Saat itu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktek pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada HERY SUTANTO. Kemudian HERY SUTANTO membenarkan adanya pungutan uang tersebut," ujarnya.

Noel pun meminta jatah selaku wakil menteri ke Hery sebanyak Rp3 miliar. Permintaan itu pun disanggupi dan akan dicairkan oleh Irvian sebagai penampung rekening.

Pada pertengahan Desember 2024, Noel bertemu dengan Irvian menanyakan perihal Rp 3 miliar permintaannya itu. Uang tersebut lalu diberikan kepada Noel melalui Nur Agung Putra Setia orang kepercayaan Noel, di mana uang itu tersimpan dalam tas jinjing motif batik.

"Selanjutnya setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan Nur Agung Putra Setia tersebut Irvian Bobby Mahendro melalui sopirnya Gilang Ramadhan alias Andi telah menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000 yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung Putra Setia," ujar jaksa.

Sisa penerimaan uang-uang di rekening penampungan tersebut dibagikan kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.

Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

DPR Bakal Kaji Usulan PDIP soal Penerapan E-voting di Pemilu

19 Jan 2026, 14:05 WIBNews