Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sebulan Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer Minta Jatah Rp3 Miliar

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp6.522.360.000.
  • Noel meminta jatah pemerasan senilai Rp3 miliar sebulan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto.
  • Hasil pengutan itu dibagi berdasarkan jabatan dan pemohon yang tak memberikan uang akan dipersulit proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa bersama-sama melakukan pemerasan senilai total Rp6.522.360.000.

Noel disebut minta jatah pemerasan senilai Rp3 miliar. Permintaan itu disampaikan sekitar sebulan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto.

"Bahwa sekitar bulan November 2024 Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil Hery Sutanto ke ruang kerjanya. Saat itu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto. Kemudian Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan uang tersebut yang selama ini dikoordinir oleh Irvian Bobby Mahendro bersama dengan Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati dan Supriadi," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026)

Hasil pengutan itu dibagi berdasarkan jabatan dan pemohon yang tak memberikan uang akan dipersulit proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3. Mendengar hal tersebut, Immanuel Ebenezer juga meminta jatahnya senilai Rp3 miliar selaku wakil menteri. Hery pun berkoordinasi dengan Irvian Bobby.

"Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya meminta uang sebesar Rp3 miliar," ujar Jaksa.

"Atas permintaan tersebut kemudian Irvian Bobby Mahendro menyanggupinya. Selanjutnya atas permintaan uang dimaksud Irvian Bobby Mahendro melaporkannya kepada Hery Sutanto," lanjutnya.

Kemudian, Noel menghubungi Irvian Bobby pada Desember 2024 melalui telepon WhatsApp. Ia meminta bertemu di kawasan Senayan Park terkait Rp3 miliar yang dimintanya.

"Dijawab oleh Irvian Bobby Mahendro, 'uang sejumlah tersebut sudah ada' yang mana uang tersebut bersumber dari PT Kem Indonesia sebesar Rp70 juta dan sisanya sebesar Rp2.930.000.000 bersumber dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lain yang dilakukan oleh Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi," ujarnya.

Jaksa mengatakan, Immanuel Ebenezer memberikan narahubung bernama Nur Agung Putra Setia kepada Irvian Bobby. Irvian diminta menghubungi sosok tersebut terkait penyerahan uangnya.

"Selanjutnya setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan Nur Agung Putra Setia tersebut Irvian Bobby Mahendro melalui sopirnya Gilang Ramadhan alias Andi telah menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung Putra Setia bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat," jelasnya.

"Kemudian oleh Nur Agung Putra Setia tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan," lanjutnya.

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan bersama 10 pihak lainnya. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Polda Metro Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis

19 Jan 2026, 15:46 WIBNews