Kamu Perlu Tahu Besaran Denda Resmi Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas

Kamu wajib tahu, supaya nggak kena tipu!

"Kamu wajib tahu, supaya nggak kena tipu!"

 

Sebagai pengendara mobil atau motor, keselamatan pasti jadi nomor satu. Tapi tak jarang kamu ketemu oknum polisi yang seenaknya mencari-cari kesalahan lalu meminta "denda" padamu. Nah, untuk menghindari kejadian semacam itu, ada baiknya kamu tahu apa sih peraturan yang sah dan legal tentang keselamatan berlalu lintas?

Disadur dari Kompas.com, ini nih, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang RI no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pelanggarnya, bisa dikenakan denda yang jumlahnya bervariasi, mulai dari 250 ribu sampai satu juta rupiah. Kita simak satu-satu ya.

Kamu Perlu Tahu Besaran Denda Resmi Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, bisa dipidana kurungan paling lama empat bulan, atau didenda paling banyak satu juta rupiah (pasal 281).
Makanya brosis, kalau kamu udah 17 tahun, bikin SIM gih. Buat kamu yang udah punya SIM, jangan lupa dicek, kapan SIM-mu kadaluarsa? Segera diperpanjang ya sebelum kadaluarsa.

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang punya SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat razia, bisa dipenjara maksimal satu bulan atau denda maksimal 250 ribu rupiah (pasal 288 ayat 2).
Udah jelas? Makanya SIM jangan sampai ketinggalan. Kalau perlu, disimpan jadi satu sama kunci mobil/motormu deh.

3. Setiap pengendara yang kendaraannya tidak dipasangi plat nomor, bisa dipenjara selama maksimal dua bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah (pasal 280).
Oke, kalau kamu pikir berkeliaran di jalanan tanpa pake plat nomer itu seru, saatnya kamu berpikir ulang deh.

4. Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau kendaraannya dinilai tak layak jalan (misalnya dilihat dari kondisi spion, lampu utama, lampu rem, klakson, speedometer dan knalpotnya) bisa dipenjara maksimal satu bulan atau denda maksimal 250 ribu rupiah (pasal 285 ayat 1).
Heran nggak sih, sama mereka yang suka naik motor dengan spion satu biji aja? Spion lainnya mana ya? Mungkin sengaja dicopot supaya bisa dipakai dandan kali ya?

5. Setiap pengendara mobil yang tak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, bisa dipenjara maksimal dua bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah (pasal 285 ayat 2).
Klakson mobilmu mati? Segera ke bengkel deh! Selain agar aman dari denda polisi, kamu juga mengamankan dirimu sendiri. Bayangkan kalau tengah malam ada orang bergelagat aneh mendekati mobilmu! Hiii...!! Kamu cukup bunyikan klaksonmu keras-keras untuk menghindari hal yang tak diinginkan. OK?

Kamu Perlu Tahu Besaran Denda Resmi Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas

6. Setiap pengendara mobil yang tidak membawa perlengkapan cadangan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan pertolongan pertama kecelakaan bisa dipenjara maksimal satu bulan atau denda maksimal 250 ribu rupiah (pasal 278).
Buat cewek-cewek, nggak ada salahnya kok kamu belajar mengganti ban sendiri.

7. Setiap pengendara yang melangar rambu lalu lintas bisa dipenjara maksimal dua bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah (pasal 287 ayat 1)
Sudah hafal belum arti sekian banyak rambu lalu lintas di Indonesia?

8. Setiap pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal, atau batas kecepatan minimal, bisa dipenjara maksimal dua bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah (pasal 287 ayat 5).
Ada maksudnya sendiri lho kenapa aturan kecepatan itu dibuat, yaitu demi kelancaran dan keselamatan bersama.

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor bsia dipenjara maksimal dua bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah (pasal 288 ayat 1).
Hayooo..STNK-mu disimpan di mana?

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi, jika tak mengenakan sabuk pengaman bisa dipenjara maksimal sebulan atau denda maksimal 250 ribu (pasal 289).
Sebelum tancap gas, dipake dulu gih, sabuk pengamannya!

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak memakai helm SNI, bisa dipenjara maksimal satu bulan atau denda maksimal 250 ribu rupiah (pasal 291 ayat 1).
Udah SNI kan, helm yang ssetiap hari menemanimu bepergian?

Kamu Perlu Tahu Besaran Denda Resmi Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas

12. Setiap orang yang mengendarai kendaraan tanpa menyalakan lampu utama di malam hari, bisa dipenjara maksimal satu bulan atau denda maksimal 250 ribu rupiah (pasal 293 ayat 1).
Kalau lampumu rusak, buruan dibawa ke bengkel. Bahaya buatmu sendiri juga kan, kalau malam-malam berkendara tanpa ada lampu.

13. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama di siang hari, bisa dipenjara maksimal 15 hari atau denda maksimal 100 ribu rupiah (pasal 293 ayat 2).
Biar kesannya ribet, tapi aturan ini demi kebaikan bersama kok, brosis.

14. Setiap pengedara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu, bisa dipenjara maksimal satu bulan atau denda maksimal 250 ribu rupiah (pasal 294).
Ini nih, tipe pengendara motor yang paling bikin emosi para pengemudi mobil. Beloknya tanpa kasih kode. Padahal, kode itu kan demi keselamatan pengendara motor sendiri. #tepokjidat

Baiklah, semoga sekilas tentang UU di atas bisa membuatmu lebih ingat tentang tata tertib berkendara ya, brosis! Jangan lupa juga kasih tau ke keluargamu! Safe drive ya, kawan!

Kamu Perlu Tahu Besaran Denda Resmi Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas

Topik:

Berita Terkini Lainnya