Setelah beberapa waktu sempat menjadi polemik, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa bahwa melaksanakan shalat Jumat di jalanan hukumnya tidak sah.
Dikutip Liputan6.com, (24/11), Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengungkapkan hal tersebut dalam acara Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, 24 November 2016.
Dalam acara tersebut juga turut hadir dalam acara itu Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Sosial sekaligus Ketua Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa. Aqil juga mengatakan bahwa fatwa itu didasarkan pada kajian kiai dan ulama NU selama beberapa waktu terakhir. Para ulama dan kiai NU mendasarkan fatwa itu kepada mazhab Imam Besar Syafi'i dan Maliki.