Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum: Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka Terasa Janggal

Akbar Nugroho/ANTARA FOTO
Akbar Nugroho/ANTARA FOTO

Pengunggah video pidato calon Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan  pencemaran nama baik dan penghasutan terkait Suku Agama Ras dan Adat Istiadat (SARA). Buni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik.

Tak seperti yang tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya yaitu penyunting video, polisi justru menetapkan Buni sebagai tersangka karena keterangan video yang dia tulis di akun Facebook-nya. Jika nantinya bersalah, Buni bisa terancam kurungan 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Namun, oleh kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap janggal.

Dianggap terlalu buru-buru.

Default Image IDN
Default Image IDN

Seperti dikutip dari Kompas.com, Aldwin mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Apalagi, Buni baru diperiksa sekali sebagai terlapor dalam kasus ini. 

BAP belum rampung.

Default Image IDN
Default Image IDN

Keanehan lain yang menurutnya patut dipertanyakan adalah polisi sudah melakukan gelar perkara dulu sebelum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum rampung. Bahkan, polisi sudah menerbitkan surat penangkapan.

Bukan pengunggah pertama.

Default Image IDN
Default Image IDN

Aldwin juga mengatakan bahwa kliennya bukan pengunggah pertama video Ahok sehingga. Dilansir dari Merdeka.com, Aldwin menyatakan bahwa Buni hanya mengambil video dari akun media NKRI. Bahkan sebelum akun media NKRI mengunggahnya ke media sosial, ada beberapa akun lain yang menurutnya lebih provokatif.

Belum putuskan akan pra peradilan.

Default Image IDN
Default Image IDN

Meski menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya janggal, Aldwin mengaku belum memutuskan untuk melakukan pra peradilan. Namun, dia mengaku sudah bersiap mengajukan penangguhan penahanan jika kliennya ditahan.

Polisi punya alasan sendiri.

Default Image IDN
Default Image IDN

Meski tim kuasa hukum menilai penetapan Buni janggal, namun polisi mengaku memiliki bukti kuat atas langkah ini. Setidaknya ada empat alat bukti yang cukup untuk menjerat Buni yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta bukti petunjuk.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us