Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Nurman Herin mengaku mendapat tamparan keras setelah mendengar surat dakwaan tersebut. Nurman menyebut dakwaan tersebut tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Hal itu ia ungkap saat membacakan nota perlawanan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
"Yang benar pada saat diperiksa oleh penyidik, saya pernah menerangkan bahwa saya telah menerima tas dari Saudara Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut saya serahkan kepada Febrie Adriansyah. Saya menerangkan bahwa perbuatan tersebut dikarenakan pada saat penyidik dari, penyidikan dan diperiksa oleh jaksa penyidik mengatakan kepada saya bahwa Bapak jaksa lebih mempercayai keterangan Ferry Hongkiriwang daripada keterangan saya," kata Nurman Herin.
Nurman mengaku sudah bilang ke penyidik bahwa tidak pernah diminta Febrie untuk bertemu Ferry. Dia mengklaim penyidik memintanya mengakui penerimaan tas ransel dari Ferry dan menyerahkan tas itu ke Febrie agar bisa pulang.
"Saya sudah sampaikan kalau saya tidak pernah diminta oleh Bapak Febrie Adriansyah untuk bertemu Ferry Hongkiriwang. Namun kemudian, Bapak jaksa penyidik mengatakan kepada saya untuk mengakui saja bahwa saya telah menerima tas ransel dari Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut selanjutnya saya serahkan kepada Bapak Febrie Adriansyah agar saya bisa pulang," ujarnya.
Nurman mengaku stres dan takut sehingga mengikuti permintaan agar mengakui penerimaan tersebut. Dia mengaku saat pemeriksaan itu hanya ingin pulang.
"Akibat perkataan penyidik, saya menjadi stres dan takut. Akhirnya saya, dan takut, akhirnya saya mengikuti permintaan dan bujuk rayu Bapak jaksa penyidik agar saya dapat pulang. Akan tetapi setelah saya mengikuti permintaan Bapak jaksa penyidik, saya justru dijadikan tersangka, ditahan, dan sekarang saya menjadi terdakwa," ucapnya.
Nurman merasa dibohongi dan diperalat. Dia mengaku sudah mencabut keterangan tersebut.
"Pada akhirnya saya menjadi sadar bahwa saya telah dibohongi dan diperalat oleh Bapak jaksa penyidik. Pada pemeriksaan berikutnya, saya mencabut keterangan-keterangan tersebut dalam berita acara pemeriksaan saya sebagai tersangka dan berita acara pemeriksaan saya sebagai saksi Bapak Febrie Adriansyah," tuturnya.
Nurman mengaku sudah membuat surat pernyataan tanggal 10 Agustus 2026. Dia mengatakan surat itu mengenai uraian perbuatannya dalam dakwaan yang menurut jaksa uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
"Sungguh saya tidak mengetahui dan mengenai hal ini saya serahkan kepada tim advokat saya untuk membuktikan dalam persidangan bahwa saya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan tidak terkait dengan harta kekayaan yang disebut dalam dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Nurman berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dalam perkara ini. Dia menyerahkan pembuktian ketidakterlibatannya dalam perkara ini ke tim pengacaranya.
"Saya menaruh kepercayaan dan harapan yang besar kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi diri saya, karena saya percaya Majelis Hakim Yang Mulia merupakan manusia pilihan yang dititipkan sifat adil dari Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
