Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Bandung, Sita Dokumen TPPU Febrie

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Bandung, Sita Dokumen TPPU Febrie
Tim gabungan Polri membawa barang bukti brankas usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti sejumlah koper dan brankas usai penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kejagung menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Bandung pada 6 Agustus 2026 dan menyita dokumen terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
  • Penggeledahan merupakan bagian penyidikan TPPU yang tindak pidana asalnya diduga korupsi oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
  • Tim Sembilan turut memeriksa sembilan orang, sementara Kejagung menelusuri jaringan Don Ritto serta tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukumnya untuk mengurus perkara di Jampidsus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka turut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (NH) di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan ini bagian dari serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik Tersangka NH. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.

Selain menggeledah rumah Nurman, Tim Sembilan juga memeriksa sembilan orang termasuk tersangka TPPU, Don Ritto di Kejaksaan Agung. Sementara itu, delapan saksi lainnya yakni pihak swasta.

“Empat orang saksi diperiksa di Bandung dan empat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah kantor Pengacara Don Ritto (DR) di Jakarta Selatan, rumah Nurman Herin (NH) di Bandung, dan empat perusahaan milik Don Ritto di Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2026). Empat perusahaan itu yakni PT HI, PT PIS, PT KNE dan PT SME.

Tim Sembilan juga telah menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TPPU. Penggeledahan berlangsung pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.

Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026). Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU. Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung (30/7/2026).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More