Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Oditur Militer Ungkap Motif Anggota TNI Siram Air Keras karena Dendam
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel (Chk) Andri Wijaya ketika memberikan keterangan pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). (IDN Times/Santi Dewi)
  • Oditur Militer mengungkap empat anggota TNI menyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus karena dendam pribadi terkait insiden penerobosan rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont.
  • Kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, namun penyidikan bisa diperluas jika muncul fakta baru atau pelaku tambahan, termasuk dari unsur sipil yang akan ditangani kepolisian.
  • Akibat serangan pada 12 Maret 2026 di Salemba, Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen dan terancam kehilangan penglihatan mata kanan secara permanen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2025

Aktivis KontraS Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.

1 April 2026

Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto menyampaikan dugaan motif dendam pribadi dalam program 'Ngobrol Seru' di YouTube IDN Times.

12 Maret 2026

Andrie Yunus disiram air keras oleh empat anggota TNI dari BAIS di area Salemba, Jakarta Pusat, menyebabkan luka bakar dan ancaman kebutaan.

16 April 2026

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Andri Wijaya mengungkapkan di Pengadilan Militer II-08 bahwa motif penyiraman adalah dendam pribadi terkait peristiwa tahun 2025.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Empat tentara menyiram air keras ke seorang aktivis bernama Andrie karena mereka marah dan mau balas dendam. Dulu Andrie pernah masuk ke rapat penting di hotel tanpa izin. Sekarang para tentara itu sedang diadili di pengadilan militer. Polisi dan hakim masih mencari tahu kalau ada orang lain yang ikut juga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun kasus ini menunjukkan tindakan kekerasan serius, proses hukum yang dijalankan memperlihatkan komitmen institusi militer terhadap transparansi dan akuntabilitas. Pernyataan Kolonel Andri Wijaya bahwa pengadilan akan menindaklanjuti setiap fakta baru menunjukkan kesediaan untuk menegakkan keadilan tanpa batasan internal, serta memastikan semua pihak, termasuk unsur sipil bila terlibat, diproses sesuai hukum berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan berdasarkan pemeriksaan polisi militer terhadap empat anggota TNI terungkap motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus adalah dendam pribadi. Ketika ditanyakan lebih lanjut, apakah dendam pribadi itu ada sangkut pautnya dengan aksi Andrie yang menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada 2025 lalu, Andri membenarkannya.

"Yang kami dalami lewat berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh keempat terdakwa ini adalah balas dendam pribadi terhadap korban, Saudara AY," ujar Andri ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

"Iya ada (sangkut pautnya dengan peristiwa di Hotel Fairmont). Tetapi lebih jelasnya kita lihat dan dengarkan saat pembuktian di persidangan nanti," imbuhnya ketika dikonfirmasi IDN Times melalui pesan pendek.

Ia juga menambahkan pengadilan militer tidak membatasi untuk memproses keempat terdakwa saja. Bila ada fakta baru yang terungkap di persidangan maka Andri menjanjikan akan menindaklanjuti.

"Berkas perkara (kasus Andrie Yunus) sudah kami limpahkan ke pengadilan militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah. Namun, apabila ada di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambah (informasi pelaku) atau bagaimana akan tetap dilakukan penyidikan kembali," tutur dia.

Ia mengatakan bila ditemukan tambahan pelaku berasal dari unsur sipil, maka berkas akan dipisah. Pelaku sipil akan ditangani oleh pihak kepolisian dan masuk ke pengadilan umum.

"Jadi, ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tetapi, harus kami laksanakan," imbuhnya.

Motif dendam pribadi juga pernah disampaikan oleh Kepala BAIS periode 2011-2013, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto ketika berbincang di program 'Ngobrol Seru' yang tayang pada 1 April lalu di YouTube IDN Times. Di acara itu, Ponto menduga ada pelaku melakukan teror terhadap Andrie terkait aksi aktivis KontraS tersebut ketika mendobrak masuk ruang rapat di Hotel Fairmont.

Berdasarkan pengalamannya, acara semacam itu turut mendapatkan pengawalan dari unsur militer. Bila sampai diterobos orang asing maka penjaga dari unsur militer akan kena sanksi disipilin.

Andrie Yunus disiram air keras oleh empat anggota TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Kamis (12/3/2026) di area Salemba, Jakarta Pusat. Akibat siraman air keras itu, mata sebelah kanan Andrie terancvam mengalami kebutaan permanen. Selain itu, Andrie turut mengalami luka bakar mencapai 24 persen.

Editorial Team