Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Oditur Militer Limpahkan Berkas Kasus Andrie Yunus Tanpa Hadirkan Tersangka

Oditur Militer Limpahkan Berkas Kasus Andrie Yunus Tanpa Hadirkan Tersangka
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel (Chk) Andri Wijaya ketika memberikan keterangan pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Oditurat Militer II-Jakarta resmi menyerahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta tanpa menghadirkan para tersangka.
  • Ada empat anggota TNI sebagai tersangka, terdiri dari tiga perwira dan satu prajurit, dengan delapan saksi yang telah memberikan keterangan, termasuk lima militer dan tiga warga sipil.
  • Barang bukti yang diserahkan mencakup gelas tumbler, kacamata, pakaian korban, helm hitam, accu bekas, serta botol berisi sisa cairan pembersih karat terkait aksi penyiraman di Salemba.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Oditurat Militer II-Jakarta pada Kamis (16/4/2026) resmi menyerahkan berkas perkara untuk kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Jakarta Timur. Namun, yang diserahkan ke pengadilan hanya berupa berkas dan sejumlah barang bukti. Keempat anggota TNI yang menjadi pelaku lapangan tidak ikut dilimpahkan ke pengadilan militer.

"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur serta surat pendapat hukum Kaotmil. Keputusan penyerahan perkara dari papera (Perwira Penyerah Perkara) telah kami terima. Sehingga, nomor perkara dengan register nomor 55/A/207/ALAU IV 2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari oditur II-07 Jakarta ke pengadilan militer II-08 Jakarta," ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya ketika memberikan keterangan pers di pengadilan militer pagi ini.

Ia mengatakan di dalam berkas terdapat keterangan mengenai barang bukti dan tersangka. Total ada empat tersangka, di mana tiga merupakan perwira dan satu tentara.

"Selain itu ada keterangan dari 8 saksi, yakni lima orang terdiri dari militer dan tiga orang warga sipil," kata perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) itu.

Menurut keterangan daftar barang bukti yang IDN Times lihat ada sejumlah benda yakni satu buah gelas tumbler, satu buah kacamata, satu buah kaos putih, satu buah celana panjang, satu buah helm warna hitam dan busanya, satu buah kemeja, satu buah accu bekas serta satu botol isi sisa cairan pembersih karat.

Di dalam dokumen berisi daftar barang bukti itu, tertulis nama lengkap salah satu tersangka yakni Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia. Juru bicara pengadilan militer, Mayor Corps Hukum (Chk) (K) Endah Wulandari mengatakan keempat tersangka secara fisik tidak ikut dilimpahkan pada hari ini.

"Secara tersangka real-nya tidak ada. Tapi, saat sidang pertama untuk pembacaan dakwaan, terdakwanya pasti hadir," ujar Endah di pengadilan militer merespons pertanyaan dari IDN Times.

Andrie Yunus disiram air keras oleh empat anggota TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Kamis (12/3/2026) di area Salemba, Jakarta Pusat. Akibat siraman air keras itu, mata sebelah kanan Andrie terancam mengalami kebutaan permanen. Selain itu, Andrie turut mengalami luka bakar mencapai 24 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More