Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Andrie Yunus Digelar 29 April 2026

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Andrie Yunus Digelar 29 April 2026
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Freddy Ferdian Isnartanto ketika memberikan keterangan pers soal pelimpahan berkas Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu, 29 April 2026 pukul 09.00 WIB.
  • Sidang perdana akan beragenda pembacaan surat dakwaan dengan kehadiran wajib seluruh terdakwa, sementara pemanggilan saksi menjadi kewenangan Oditurat Militer Jakarta.
  • Saksi yang akan dihadirkan berjumlah delapan orang, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil, terkait kasus penyiraman yang menyebabkan luka bakar serius pada Andrie Yunus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Freddy Ferdian Isnartanto, menyatakan sidang perdana bagi empat anggota TNI yang menyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar pada Rabu (29/4/2026). Alokasi waktu itu dipilih Rabu, agar tidak berbenturan dengan sidang kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI yang melibatkan tiga anggota Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) sebagai terdakwa.

Selain itu, mereka memiliki prosedur untuk menggelar sidang 10 hari usai berkas perkara didaftarkan. Dia memperkirakan bila dihitung hari ini hingga 10 hari ke depan, maka semula jadwal sidang perdana digelar pada Senin (27/4/2026).

"Kalau sekarang tanggal 16 (April), berarti besok tanggal 17 (April). Kami akan mendaftar pada tanggal 17 April. Berarti 10 hari ke depan, tanggal 27 April. Tapi, kami lihat perkembangan sidang karena Senin itu ada persidangan pembunuhan Kacab BRI. Sehingga, kami mungkin mempertimbangkan di hari Rabu," ujar Freddy di Pengadilan Militer Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dia menyatakan dalam persidangan perdana, semua terdakwa akan dihadirkan. Menurut Freddy, sesuai dengan prosedur di Oditur Militer, tahanan dihadirkan sesuai dengan persidangan di pengadilan militer, yakni Senin dan Rabu.

"Sehingga, mungkin tanggal perkiraan ya sudah bisa kami sampaikan. Sementara, kami akan menggelar persidangan perdana pada Rabu, tanggal 29 April 2026. Agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan saat sidang perdama dan itu bersifat wajib," kata Freddy

Sedangkan, pemanggilan para saksi, kata Freddy, menjadi kewenangan dari Oditurat Militer Jakarta. Pengadilan militer, katanya, hanya untuk menggelar dan menyampaikan rencana persidangan.

"Otmil nanti akan memanggil para terdakwa dan para saksi di dalam persidangan," tutur dia.

Sementara, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengatakan saksi terdiri dari delapan orang yang akan dihadirkan di pengadilan militer.

"Saksi terdiri dari lima orang dari unsur militer dan tiga orang warga sipil," ujar Andri di Pengadilan Militer.

Andrie Yunus disiram air keras oleh empat anggota TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Kamis (12/3/2026) di area Salemba, Jakarta Pusat. Akibat siraman air keras itu, mata sebelah kanan Andrie terancam mengalami kebutaan permanen. Selain itu, Andrie turut mengalami luka bakar mencapai 24 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More