Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan perdagangan semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk atau BEBS di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI).
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus, mengatakan keduanya adalah ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan melakukan transaksi semu.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara ASS dan saudara MWK," kata Daniel setelah penggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (PT MASI) di Gedung Treasury Tower di area SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026).
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Dalam kasus ini, OJK membekukan 2 miliar lembar saham dengan harga saham Rp7.000 per lembar.
"Nilainya total semua 14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze," ujarnya.
