Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut pihaknya mendapat dua kali penolakan saat melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan, kunjungan tersebut merupakan kali kedua Ombudsman ke Lapas Kelas II Cibinong. Sebelumnya, Ombudsman juga melakukan kunjungan pada 26 Juli 2026 dalam rangka pengawasan memperingati Hari Antipenyiksaan yang juga ditolak.
"Itu kami melakukan kunjungan, kami juga mendapatkan penolakan dari Lapas Kelas II Cibinong. Jadi kemarin adalah kunjungan kami yang kedua," ujar dia.
Setibanya di Lapas Kelas II Cibinong, rombongan Ombudsman melapor kepada petugas. Mereka juga menyerahkan surat tugas yang telah ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman. Namun, mereka tetap tidak mendapat izin masuk. Menurut Syafrida, pihak lapas menyatakan masih menunggu arahan dari Kalapas.
"Kami sudah dinyatakan bahwa mereka menyatakan menunggu arahan dari Kalapas ya. Nah kemudian kami minta mereka berkoordinasi dengan Kalapas, namun tetap tidak diberikan izin untuk masuk," kata dia.
Rombongan Ombudsman tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Syafrida mengatakan, pihaknya menunggu hingga lewat pukul 10.15 WIB, tetapi tetap tidak diperbolehkan masuk dan tidak mendapat penjelasan mengenai alasan penolakan.
"Ketika kami sampai itu sekitar pukul 10.00 kurang 15 menit, kami menunggu sampai 10.00 lewat 15 menit. Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut," ujar dia.
Karena tidak mendapat izin masuk, Ombudsman kemudian keluar dari ruang resepsionis dan menunggu di kantin yang berada di lingkungan lapas.
"Kami duduk di situ sambil kami menunggu teman-teman media yang ada di sekitaran Cibinong untuk kami sampaikan bahwa kami mengalami penolakan kedua kali oleh Lapas Kelas 2 Cibinong," kata Syafrida.
Syafrida menegaskan, tujuan kunjungan Ombudsman ke sejumlah lapas bagian dari pengawasan pelayanan publik serta sosialisasi mengenai hak warga binaan.
"Tujuan kami memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya, melakukan sosialisasi kepada seluruh warga binaan atau tahanan yang ada di rutan dan lapas yang kami kunjungi, yang kami lakukan sidak, agar mereka mengetahui apa yang menjadi hak mereka sebagai warga binaan," kata dia.
"Jika mereka mendapat pelayanan publik yang buruk mereka bisa melaporkan kepada Ombudsman. Itu tujuan kunjungan kami tanpa pemberitahuan kepada lapas," ucap dia.
