Ombudsman Temukan Malaadministrasi Proses TWK Pegawai KPK

Jakarta, IDN Times - Ombudsman telah selesai memeriksa laporan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan malaadministrasi dalam proses TWK pegawai KPK.
"Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Najih dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/6/2021).
1. Ombudsman temukan sejumlah keganjilan dalam TWK pegawai KPK
Najih menjelaskan ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Fokus itu adalah terkait rangkaian proses pembentukan kebijakan proses alih status pegawai menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan tahap penetapan hasil TWK.
Dari tiga hal itu, kata Najih, ditemukan sejumlah hal ganjil dari pelaksanaan alih status dan TWK. Namun, ia enggan merinci kepada publik.
"Ombudsman memandang bahwa temuan atau pun hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia ini kita sampaikan kepada ketua KPK atau pimpinan KPK Republik Indonesia dan yang kedua adalah kepada kepala BKN," kata Najih.