Kritik Draf RUU HAM, Komnas HAM Merasa Dikerdilkan

- Komnas HAM menilai revisi UU HAM sebagai upaya sistematis mengerdilkan lembaganya, meski setiap tahun menangani ribuan kasus dugaan pelanggaran HAM di seluruh Indonesia.
- Lembaga ini membantah klaim Kemenham soal pelibatan dalam penyusunan draf RUU HAM dan menilai proses tersebut melanggar prinsip independensi sesuai Paris Principles.
- Draf RUU HAM dianggap melemahkan fungsi pengawasan, membuka peluang intervensi politik, serta memunculkan ketidakpastian hukum akibat istilah dan pasal yang tidak sinkron dengan konstitusi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Revisi UU HAM merupakan upaya sistematis untuk mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM.
Komnas HAM menilai, keberadaan dan peran strategis Komnas HAM kurang dioptimalkan oleh negara. Padahal setiap tahun menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM.
"Kasus-kasus itu mencerminkan suara korban para pencari keadilan," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Ada beberapa hal yang direspons Komnas HAM tentang draf RUU HAM yang kini tengah disusun Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). Mereka mengatakan, respons ini adalah upaya selamatkan agenda pemajuan dan penegakkan HAM di Indonesia.
1. Sebut manipulasi klaim partisipasi publik dan kelembagaan

Dia mengatakan, draf RUU HAM yang saat ini telah disebarluaskan kepada publik melalui laman resmi Kemenham diklaim sudah melalui proses konsultasi dan melibatkan Komnas HAM. Namun, Komnas HAM secara tegas membantahnya.
"Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan, bahkan Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM. Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM," kata Putu.
Putu mengatakan, pengabaian terhadap Komnas HAM tak sesuai dengan Paris Principles yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional.
2. Draf RUU HAM mengebiri fungsi pencegahan dan kontrol kekuasaan

Selain itu Komnas HAM juga menilai draf RUU HAM mengebiri fungsi pencegahan dan kontrol kekuasaan Komnas HAM. Sejumlah ketentuan dalam draf tersebut dianggap melemahkan tugas, wewenang, hingga independensi lembaga tersebut.
Ketentuan yang disorot meliputi penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan yang selama ini diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 dan Ayat 2 UU HAM. Selain itu, Pasal 79 huruf d berpotensi memicu subordinasi administratif karena hasil kajian Komnas HAM harus disampaikan kepada kementerian.
Independensi lembaga juga terancam oleh Pasal 84 Ayat 1 huruf h yang mewajibkan lampiran penilaian kepatuhan dari kementerian untuk penyampaian Amicus Curiae ke pengadilan.
3. Khawatir soal intervensi politik

Intervensi politik turut dikhawatirkan muncul melalui Pasal 86 Ayat 3 yang menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi hak ekonomi, sosial, dan budaya. Di sisi lain, Pasal 78 huruf c Juncto Pasal 82 Juncto Pasal 122 dinilai memicu ketidakpastian hukum pada fungsi penyidikan pro justicia.
Secara normatif, kata dia, draf RUU HAM dinilai mengandung cacat substansial karena menyimpang dari tertib istilah Konstitusi melalui penyelundupan kata "individu" atau "individual" sebagai pemegang hak (rights holder). Hal ini tidak memiliki pijakan hukum karena Bab XA UUD 1945 secara konsisten hanya menggunakan subjek hukum "setiap orang", "warga negara", dan "penduduk".
"Penggunaan istilah yang tidak sinkron ini bukan sekadar masalah linguistik, melainkan sebuah pergeseran filosofis keliru yang berpotensi menarik perlindungan HAM ke arah paradigma individualistik yang asing bagi falsafah bangsa sehingga menunjukkan kurangnya kecermatan dalam proses penyusunan draf (legal drafting) serta memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir di kemudian hari," ucap dia.
















