Jakarta, IDN Times – Reformasi 1998 bukan hanya menumbangkan rezim Orde Baru yang telah berkuasa selama lebih dari tiga dekade. Momentum tersebut juga melahirkan perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan Indonesia, salah satunya melalui penerapan otonomi daerah.
Otonomi daerah menjadi salah satu tuntutan penting Reformasi karena selama era Orde Baru, kekuasaan pemerintahan sangat terpusat di Jakarta. Daerah dinilai hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, sementara hasil sumber daya alam dan pembangunan dianggap tidak dinikmati secara adil oleh masyarakat di wilayah.
Situasi itu memicu ketimpangan pembangunan, kecemburuan antardaerah, hingga munculnya tuntutan separatisme di sejumlah wilayah. Reformasi kemudian mendorong lahirnya sistem desentralisasi agar daerah memiliki kewenangan lebih besar mengatur rumah tangganya sendiri.
Kini, lebih dari dua dekade setelah Reformasi, otonomi daerah masih menjadi fondasi penting sistem pemerintahan Indonesia. Namun, penerapannya juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari korupsi kepala daerah hingga ketimpangan kapasitas antarwilayah.
