Tiga Dekade Otonomi Daerah, Ini Sejarah hingga Tujuan dan Wewenangnya

Otonomi daerah resmi diterapkan sejak 25 April 1996, memberi hak dan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengatur urusan sendiri demi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sejarah otonomi daerah berkembang dari UU Nomor 1 Tahun 1945 hingga UU Nomor 11 Tahun 2020, menandai perubahan sistem pemerintahan menuju kemandirian dan keadilan pembagian sumber daya.
Penerapan otonomi bertujuan menciptakan kesetaraan politik, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat, dengan kewenangan daerah di bidang pendidikan, kesehatan, perizinan, sementara lima urusan tetap dikelola pusat.
Jakarta, IDN Times - Terhitung sudah 30 tahun sejak Hari Otonomi Daerah resmi ditetapkan pada 25 April 1996, yang didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1996.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, esensi dari pelaksanaan otonomi daerah adalah kemandirian pemerintah daerah (kepala daerah dan DPRD), dalam menjalankan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.
Lantas, bagaimana awal mula otonomi daerah terbentuk? Berikut IDN Times ulas secara lengkap sejarah, tujuan, serta wewenangnya.
1. Awal mula otonomi daerah dan tujuan diterapkan

Dilansir dari studi berjudul Menggugah Peran Aktif Masyarakat dalam Otonomi Daerah oleh Muhammad Arthur, sejarah otonomi daerah di Indonesia bermula dari pengesahan UU Nomor 1 Tahun 1945, yang menetapkan tiga jenis daerah otonom, yakni karesidenan, kabupaten, dan kota.
Namun, regulasi ini hanya berlaku sekitar tiga tahun sebelum digantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, yang menitikberatkan pada susunan pemerintahan daerah demokratis dengan pembagian daerah otonom biasa dan istimewa.
Dalam perkembangannya, muncul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 sebagai aturan seragam pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang menganut otonomi seluas-luasnya, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 mengenai pokok penyelenggaraan pemerintahan pusat di daerah.
Setelah masa Orde Baru, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diterbitkan bersamaan dengan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998, yang mengatur pembagian sumber daya nasional berkeadilan dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Diketahui, pelaksanaan otonomi ini mulai terealisasi bertahap sejak 2000, di mana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 memberikan peluang daerah memperoleh 70 persen hasil pengelolaan kekayaan alamnya.
Regulasi ini kemudian terus diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan penyesuaian terakhir pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai cipta kerja.
2. Tujuan dan fungsi utama otonomi daerah

Mengutip dari laman KPU Kabupaten Jayawijaya, penerapan otonomi memiliki tiga tujuan utama, yaitu kesetaraan politik (political equality), akuntabilitas daerah (local accountability), dan kesadaran daerah (local responsiveness).
Hal ini dimaksudkan agar seluruh warga memiliki hak politik yang sama tanpa hambatan geografis, serta mendorong masyarakat terlibat aktif mengelola potensi lokal termasuk sumber daya alam, manusia, serta buatan.
Selain itu, tujuan otonomi daerah juga dimaksudkan untuk membangun kesadaran daerah agar lebih mandiri dalam mengembangkan potensi dan memenuhi kebutuhan lokal, serta berkontribusi pada pembangunan nasional.
Secara hukum, penyelenggaraan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengacu pada Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945, yang memberikan wewenang spesifik kepada provinsi dan kabupaten/kota dalam bidang pendidikan, kesehatan, hingga perizinan.
3. Kewenangan kepala daerah dalam menjalankan otonomi daerah

Sementara, terdapat beberapa kewenangan utama yang dimiliki kepala daerah selama menjalankan otonomi daerah. Di-antaranya otoritas mengambil kebijakan dalam memajukan daerahnya sesuai dengan ketentuan, pengelolaan SDM untuk pembangunan, serta kerja sama dengan berbagai pihak seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun swasta.
Selain instrumen otoritas, kepala daerah juga mengelola anggaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dari APBN, dan pendapatan daerah lain yang sah menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Dalam melaksanakan tugasnya, terdapat dukungan pendanaan dari pemerintah pusat melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Ultra Mikro, hingga pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur Indonesia.
Kendati, terdapat lima kewenangan yang tetap dipegang pusat dan tidak diserahkan ke daerah, yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.













