Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hari Otonomi Daerah, Komisi II: 90 Persen Daerah Bergantung ke APBN

Hari Otonomi Daerah, Komisi II: 90 Persen Daerah Bergantung ke APBN
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Ketua Komisi II DPR RI menyebut 90 persen daerah di Indonesia masih bergantung pada APBN, terutama lewat transfer keuangan daerah, menandakan rendahnya kemandirian fiskal daerah.
  • Rifqinizamy mendorong perbaikan tata kelola keuangan agar daerah lebih mandiri dan inovatif mencari sumber pendapatan baru, sekaligus menjaga keseimbangan antara peran pusat dan daerah.
  • Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kewenangan adalah roh utama otonomi daerah selama 30 tahun terakhir, namun harus disertai tanggung jawab menghadirkan pelayanan publik yang adil dan berintegritas.
  • Ketua Komisi II DPR RI menyebut 90 persen daerah masih bergantung pada APBN, terutama dari transfer keuangan daerah, menandakan perlunya kemandirian fiskal yang lebih kuat.
  • Rifqinizamy menilai tata kelola keuangan daerah harus diperbaiki agar tidak hanya bergantung pada pusat, sekaligus menjaga keseimbangan antara sentralisasi dan otonomi daerah.
  • Wamendagri Bima Arya menegaskan otonomi daerah bukan sekadar kewenangan, tetapi juga tanggung jawab menghadirkan pelayanan publik dan pemerintahan berintegritas demi pemerataan pembangunan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sebanyak 90 persen daerah di Indonesia masih bergantung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), terutama transfer keuangan daerah (TKD). Hal ini disampaikan Rifqinizamy sebagai refleksi pelaksanaan 30 tahun kebijakan otonomi daerah di Indonesia.

Ketergantungan ini membawa konsekuensi tersendiri, daerah akan kelimpungan ketika pemerintah pusat memperkecil keran bantuan TKD. Ia menilai kondisi ini sudah seharusnya ditata ulang.

"Kita memiliki data 90 persen daerah itu bergantung pada APBN melalui transfer keuangan daerah," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

1. Tata kelola keuangan daerah harus diperbaiki

20260413_150430.heic
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) sesuai menggelar rapat kerja di parlemen. (IDN Times/Amir Faisol).

Menurut dia, kondisi ini harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah pusat daerah agar tata kelola keuangan daerah tidak hanya bersumber dari satu pintu. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mandiri dan inovatif dalam menghasilkan sumber keuangan baru.

Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah pusat memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah dalam mencari sumber pembiayaan.

"Dengan cara itu kita tetap memberikan ruang bagi kekhasan daerah, bagi ruang politik orang-orang di daerah untuk bisa merasa nyaman di dalam satu rumah bernama Indonesia yang berkebinekaan," kata Politikus NasDem itu.

2. Sentralisasi kekuasaan terlalu kuat tak baik

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski demikian, ia mengingatkan, sentralisasi kekuasaan yang terlalu kuat juga tidak baik. Oleh karena itu, diperlukan titik keseimbangan atau ekuilibrium antara peran pemerintah pusat dan daerah.

Rifqinizamy juga menekankan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah. Presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi, menurutnya, memiliki peran strategis dalam menjaga koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pemerintah maupun tokoh masyarakat.

“Peringatan otonomi daerah ini bukan sekadar pemberian kewenangan dan keuangan kepada daerah, tetapi pemberian penghargaan dan ruang yang cukup besar dan nyaman bagi daerah di rumah besar bernama Indonesia," kata dia.

3. Otonomi daerah bukan hanya soal kewenangan

20260119_153841.heic
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto berbicara penanganan banjir Sumatra. (IDN Times/Amir Faisol).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, “kewenangan” merupakan kata kunci yang paling melekat dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

Menurutnya, kewenangan menjadi roh utama yang membedakan era otonomi daerah selama tiga dekade terakhir dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang lebih tersentralisasi.

Hal itu disampaikan Bima Arya saat memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Plaza Kemendagri, Jakarta, Senin (27/4/2026). Upacara dihadiri sekitar 29 kepala daerah.

"Ada satu kata yang sangat lekat dengan otonomi daerah. Satu kata yang menjadi roh dari otonomi daerah dibandingkan dengan sistem yang lain, yaitu kewenangan. Kewenangan inilah yang menjadi pembeda antara 30 tahun otonomi daerah dengan era sebelumnya," kata Bima dalam amanatnya.

Namun, ia menegaskan, otonomi daerah bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan publik serta membangun pemerintahan yang berintegritas.

"Desentralisasi tanpa diiringi dan diimbangi oleh keadilan juga hanya akan memproduksi ketimpangan-ketimpanga," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More