Jakarta, IDN Times - Per 21 November, peraturan tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua, atau Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 genap menginjak lebih dari 20 tahun. Lika-liku kebijakan Otsus Papua ini tak lepas dari sejarah panjang antara daerah Papua yang saat itu bernama Irian Jaya dengan Pemerintah Pusat sebelum reformasi.
Setelah diterapkan, masyarakat Indonesia pun dapat menyaksikan perubahan-perubahan positif yang terjadi di Papua. UU Otsus Papua semakin mengarah pada pengurangan kesenjangan antarwilayah di tanah Papua dengan menerapkan pendekatan penataan daerah bottom-up dan top-down dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan efisiensi.