Mahfud MD: UU Otsus Papua Dibentuk Sesuai UUD 1945

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, DPR dan pemerintah telah membentuk Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua), menggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
“(Undang-undang ini) sudah dibentuk secara bersama oleh DPR dan pemerintah, menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,” kata Mahfud dikutip dari ANTARA, Selasa (16/11/2021).
1. Presiden dan DPR memiliki kekuasaan membentuk undang-undang

Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, selaku pemohon menyampaikan pembuatan UU Otsus Papua harus diajukan rakyat Provinsi Papua melalui MRP atau Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kepada DPR atau pemerintah.
Akan tetapi, berbagai pasal yang telah dipaparkan Mahfud yang berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang adalah presiden dan DPR, memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
2. Majelis Rakyat Papua tidak berhak menetapkan undang-undang

Adapun mekanisme pembentukan undang-undang adalah, setiap rancangan undang-undang harus dibahas DPR dan Presiden untuk mencapai atau mendapat persetujuan bersama.
Lembaga lain, menurut Mahfud, tidak boleh ikut serta dalam menetapkan pemberlakuan undang-undang, termasuk dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Majelis Rakyat Papua atau MRP yang menjadi pemohon pengujian dalam perkara ini tidak berhak untuk ikut menetapkan undang-undang ini secara final, tetapi tetap berhak untuk menyampaikan dan didengar pendapatnya dalam proses pembentukannya,” tutur Mahfud.
3. Pemerintah beri ruang bagi perwakilan masyarakat Papua

Menko Polhukam juga mengungkapkan sebelum DPR dan pemerintah mengesahkan undang-undang tersebut, pemerintah telah memberi ruang bagi perwakilan-perwakilan masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasinya.
“Baik pemerintah pusat berkunjung ke daerah-daerah, baik kantor Kemenko atau Kemendagri menerima kunjungan MRP dan mengundang narasumber-narasumber, semua sudah didengar. Tetapi, ketetapan akhir, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, hanya DPR dan Presiden yang menetapkan (UU),” kata Mahfud.