Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat pajak. Dalam tangkap tangan ini, KPK menyita sejumlah bukti senilai sekitar Rp6 miliar.
"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).
Ada delapan pihak yang ditangkap yang terdiri dari pejabat, wajib pajak, dan konsultan. Tangkap tangan ini terkait dengan pengurangan nilai pajak perusahaan tambang.
"Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta. Namun, kemudian site-nya begitu ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini," ujar Budi.
Ini adalah tangkap tangan pertama KPK di tahun 2026. Pada 2025, KPK total melakukan 11 kali operasi tangkap tangan.
